Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Maling Motor Disidang, Tunggu Tuntutan JPU Kotim

Rado.
Penulis: Rado.❯
Ilustrasi Sidang
Ilustrasi Sidang

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Perkara pencurian kendaran bermotor (curanmor) yang menjerat terdakwa Rizal Saputra kini memasuki tahap akhir persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sampit.


Advertisement

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan menyatakan tuntutan akan dibacakan pekan ini, setelah pada sidang sebelumnya belum siap.

JPU Kejari Seruyan Shinta Seprianty dalam persidangan menyampaikan bahwa berkas tuntutan terhadap terdakwa masih disusun, sehingga pembacaan tuntutan ditunda dan dijadwalkan ulang pada sidang berikutnya.

Perkara ini bermula dari pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Vixion hitam KH 4493 PF milik Billy Guntoro Septiawara yang terjadi pada Senin dini hari, 20 Oktober 2025, di garasi rumah korban di Desa Pembuang Hulu I, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan.

Advertisement

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa memanfaatkan kelengahan korban dengan mengambil sepeda motor yang kuncinya masih menempel, lalu membawa kabur kendaraan tersebut ke wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Terdakwa akhirnya diamankan anggota Polsek Hanau, Seruyan saat mencari bensin di Desa Barambai.

“Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp27 juta. Perbuatan terdakwa dilakukan pada malam hari di pekarangan rumah, sehingga didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.” Sebut jaksa.

Advertisement

Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU yang direncanakan berlangsung pekan ini. (ang/fm)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Jejak Dendam Berdarah di Eks Golden Theater Sampit, Sabetan Parang Mengubah Persahabatan

Jejak Dendam Berdarah di Eks Golden Theater Sampit, Sabetan Parang Mengubah Persahabatan

Dulu mereka berdiri berdampingan sebagai sekutu di ruang sidang; kini, jeruji besi menjadi saksi bisu runtuhnya sebuah persahabatan

Bobol Toko dan Gasak 180 Kg Beras, Maling di Kotim Dituntut 14 Bulan

Bobol Toko dan Gasak 180 Kg Beras, Maling di Kotim Dituntut 14 Bulan

Liwa Saputra dituntut pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan (14 bulan). Ia terbukti mencuri 180 kg beras dari Toko Rizal

Raup Rp500 Ribu Tiap Transaksi, Bisnis Sabu Misra Berakhir di Pengadilan, Hadapi Tuntutan 5,5 Tahun

Raup Rp500 Ribu Tiap Transaksi, Bisnis Sabu Misra Berakhir di Pengadilan, Hadapi Tuntutan 5,5 Tahun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotawaringin Timur menuntut terdakwa Misra Diharja alias Reja dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer