Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Honorer Dinkes Dituntut Enam Tahun, Gara-Gara Sisik Trenggiling

Ria Mekar Anggreany

 

Albertus Rolyanus alias Albet (37), honorer di Dinas Kesehatan Kabupaten Lamandau, dituntut pidana penjara selama enam tahun
Albertus Rolyanus alias Albet (37), honorer di Dinas Kesehatan Kabupaten Lamandau, dituntut pidana penjara selama enam tahun

NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Albertus Rolyanus alias Albet (37), honorer di Dinas Kesehatan Kabupaten Lamandau, dituntut pidana penjara selama enam tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nadzifah Auliya Ema Surfani. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Selasa (6/12).


Advertisement

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta dengan subsider enam bulan kurungan. Albertus tampak tertunduk lesu saat mendengarkan tuntutan tersebut.

Terdakwa didakwa terlibat tindak pidana menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan bagian satwa dilindungi berupa sisik trenggiling melalui media sosial Facebook. Kasus ini terungkap pada Jumat (12/7) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Ahmad Yani (Trans Kalimantan) Km 1, Simpang Fitri, Nanga Bulik.

Pengungkapan kasus berawal dari informasi yang diterima Kementerian Kehutanan RI terkait aktivitas jual beli sisik trenggiling melalui akun Facebook milik terdakwa. Tim operasional Kementerian Kehutanan kemudian melakukan penelusuran pada 10 Juli 2025 di Desa Kujan, Kecamatan Bulik. 

Advertisement

Pada 11 Juli 2025, petugas mendeteksi Albertus sedang membawa sebuah kardus. “Saat hendak diperiksa, terdakwa berusaha melarikan diri dan bahkan menabrak mobil petugas,” ujar JPU dalam persidangan.

Setelah berhasil dihentikan, petugas menemukan sisik trenggiling di dalam kardus tersebut. Berdasarkan keterangan terdakwa, barang bukti itu rencananya akan dikirim menggunakan bus Damri kepada seseorang di Kota Bandung yang memesannya melalui Facebook. Namun, terdakwa mengaku tidak mengetahui identitas pemesan secara jelas.

Saksi ahli memastikan barang bukti tersebut merupakan sisik trenggiling asli (Manis javanica), satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MenLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. Terdakwa mengaku memperoleh sisik dan kuku trenggiling tersebut dari sisa milik temannya yang pulang kampung pada 2017.

Advertisement

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperdagangkan satwa dilindungi dan/atau bagian-bagiannya melalui media elektronik tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 40A ayat (1) huruf h Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (mex/yit)

 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Raup Rp500 Ribu Tiap Transaksi, Bisnis Sabu Misra Berakhir di Pengadilan, Hadapi Tuntutan 5,5 Tahun

Raup Rp500 Ribu Tiap Transaksi, Bisnis Sabu Misra Berakhir di Pengadilan, Hadapi Tuntutan 5,5 Tahun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotawaringin Timur menuntut terdakwa Misra Diharja alias Reja dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara

Gelapkan 23 HP dan 4 Headset, Mantan Sales Divonis 15 Bulan Penjara

Gelapkan 23 HP dan 4 Headset, Mantan Sales Divonis 15 Bulan Penjara

Mirna Heriyati Binti Jamhuri divonis satu tahun tiga bulan atau 15 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit

Gara-Gara Sengketa Lahan, Gerbang SDN 3 Bangkal Digembok Tiga Hari, Siswa Kehilangan Hak Belajar

Gara-Gara Sengketa Lahan, Gerbang SDN 3 Bangkal Digembok Tiga Hari, Siswa Kehilangan Hak Belajar

Tiga hari rantai besi melilit gerbang SDN 3 Bangkal, tiga hari pula ratusan anak kehilangan hak belajar mereka

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer