Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Curi Motor, Uang Hasil Kejahatan Ditabung untuk Menikah

Farid Mahliyannor
Penulis: Farid Mahliyannor❯
MENYESAL: Imam Ghozali saat menjalani persidangan di PN Sidoarjo. (SURYANTO/RADAR SIDOARJO)
MENYESAL: Imam Ghozali saat menjalani persidangan di PN Sidoarjo. (SURYANTO/RADAR SIDOARJO)

SIDOARJO, Radarsampit.jawapos.com - Imam Ghozali, 24, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo setelah didakwa melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di kawasan Bebekan Timur, Taman.


Advertisement

Dalam sidang yang digelar di ruang Kartika PN Sidoarjo dengan agenda pemeriksaan saksi, terdakwa tidak membantah seluruh keterangan dan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun para saksi yang dihadirkan.

Saksi Iman Setiawan, warga setempat yang pertama mencurigai aksi terdakwa, memberikan kesaksian secara langsung di hadapan majelis hakim. Ia menuturkan bahwa pada malam kejadian, dirinya melihat Imam Ghozali sedang mendorong sepeda motor matic yang belakangan diketahui sebagai milik warga.

“Saat itu dia bilang kehabisan bensin dan minta tolong dibelikan bensin. Bensin lalu saya kasih, tapi kok tidak langsung diisi dan malah ditaruh di bagasi samping,” ujar Iman Setiawan yang juga menjabat Ketua RT di lokasi kejadian.

Advertisement

Kecurigaan warga semakin menguat saat mereka melihat kondisi lubang kontak motor masih terkunci rapat dan tidak ada kunci yang digunakan terdakwa.

“Waktu kami tanya mana kuncinya, dia bilang hilang. Kami dan warga makin curiga, lalu kami tanya asalnya dari mana dan minta identitasnya. Ternyata bukan orang sekitar,” imbuh Iman Setiawan.

Setelah didesak lebih lanjut oleh warga, Imam akhirnya mengakui bahwa motor tersebut adalah hasil curiannya. Warga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Taman.

Advertisement

“Setelah diinterogasi, dia mengaku motor itu memang bukan miliknya. Kami langsung lapor polisi dan pelaku diamankan,” imbuh Iman.

Dalam sidang, Imam Ghozali tidak membantah kesaksian tersebut. Ia mengaku menyesali perbuatannya dan menyampaikan alasan di balik aksi pencurian yang dilakukan. “Saya menyesal, Yang Mulia. Saya terpaksa mencuri motor untuk tabungan pernikahan,” ujar Imam dengan suara lirih. (sur/vga)

Advertisement
Editor : Farid Mahliyannor
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Asnawi Mangkualam Resmi Nikahi Yuriska Patricia

Asnawi Mangkualam Resmi Nikahi Yuriska Patricia

Asnawi Mangkualam Bahar menikahi Yuriska Patricia di JS Luwansa, Jakarta Selatan, Minggu (1/11). Jadi saksi Menteri Olahraga Erick Thohir

Jejak Dendam Berdarah di Eks Golden Theater Sampit, Sabetan Parang Mengubah Persahabatan

Jejak Dendam Berdarah di Eks Golden Theater Sampit, Sabetan Parang Mengubah Persahabatan

Dulu mereka berdiri berdampingan sebagai sekutu di ruang sidang; kini, jeruji besi menjadi saksi bisu runtuhnya sebuah persahabatan

Bobol Toko dan Gasak 180 Kg Beras, Maling di Kotim Dituntut 14 Bulan

Bobol Toko dan Gasak 180 Kg Beras, Maling di Kotim Dituntut 14 Bulan

Liwa Saputra dituntut pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan (14 bulan). Ia terbukti mencuri 180 kg beras dari Toko Rizal

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer