Tanggap Darurat Karhutla, Sekolah di Sukamara Berlakukan PJJ

Fauziannur • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 16:53 WIB
Pembelajaran jarak jauh (PJJ) diterapkan bagi siswa selama status tanggap darurat karhutla di Sukamara. (Fauziannur/Radar Sampit)
Pembelajaran jarak jauh (PJJ) diterapkan bagi siswa selama status tanggap darurat karhutla di Sukamara. (Fauziannur/Radar Sampit) 

  

SUKAMARA, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Sukamara menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi sekolah-sekolah selama masa tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah tersebut.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sukamara Nomor 188.45/34/SETDA/IX/2026 tentang Pelaksanaan Layanan Pendidikan Melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara pada Masa Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026.

Bupati Sukamara Masduki mengatakan, kebijakan tersebut diterapkan untuk menjamin keberlangsungan layanan pendidikan sekaligus melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan dari dampak karhutla.

Menurutnya, karhutla dapat menurunkan kualitas udara sehingga mengganggu pelaksanaan pembelajaran tatap muka. Karena itu, layanan pendidikan perlu disesuaikan dengan kondisi kedaruratan.

“Sehubungan dengan kondisi tersebut, pada masa tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan Tahun 2026 di Kabupaten Sukamara, pelaksanaan layanan pendidikan perlu dilakukan melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dengan tetap memperhatikan kondisi wilayah, kesiapan satuan pendidikan, serta kemampuan peserta didik dan orang tua/wali,” kata Masduki dalam surat edaran tersebut.

Surat edaran itu menjadi pedoman bagi satuan pendidikan dalam melaksanakan PJJ selama masa tanggap darurat karhutla. Pelaksanaannya tetap memperhatikan kondisi wilayah, kesiapan satuan pendidikan, serta kemampuan peserta didik dan orang tua atau wali.

Masduki menegaskan, kebijakan tersebut bertujuan menjamin keberlangsungan layanan pendidikan dan pemenuhan hak peserta didik, sekaligus melindungi kesehatan dan keselamatan seluruh warga sekolah dari dampak karhutla.

“Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk menjamin keberlangsungan layanan pendidikan dan pemenuhan hak peserta didik, serta melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari dampak bencana kebakaran,” ujarnya.

Dengan penerapan PJJ, hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan tetap terpenuhi sekaligus meminimalkan risiko terhadap kesehatan dan keselamatan selama masa tanggap darurat. (fzr/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
PJJ pelajar sukamara