Pemkab Sukamara Terima 12 Sertifikat Aset Daerah

Fauziannur • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 11:35 WIB
Bupati Sukamara Masduki saat menerima sertifikat aset daerah dari  BPN. (Fauziannur/Radar Sampit) 
Bupati Sukamara Masduki saat menerima sertifikat aset daerah dari  BPN. (Fauziannur/Radar Sampit) 

 

SUKAMARA, radarsampit.jawapos.com — Pemerintah Kabupaten Sukamara menerima 12 sertifikat tanah aset daerah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sukamara. Penyerahan sertifikat tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menata aset sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikannya.

Bupati Sukamara Masduki mengatakan sertifikasi aset daerah akan terus dilakukan secara bertahap untuk memastikan seluruh aset pemerintah memiliki legalitas yang jelas.

“Masih banyak sertifikat tanah yang akan diserahkan secara bertahap. Secara simbolis, ada 12 sertifikat yang diserahkan,” kata Masduki.

Menurutnya, percepatan sertifikasi aset merupakan langkah penting dalam pengamanan dan penataan aset milik pemerintah daerah.

Masduki juga mengatakan Pemkab Sukamara terus mendorong penataan tata ruang daerah. Hal itu disampaikan setelah pihaknya mengikuti rapat koordinasi di Provinsi Kalimantan Tengah bersama Gubernur dan Forkopimda Provinsi Kalimantan Tengah terkait penataan RTRW dan tata ruang daerah.

Pemkab Sukamara berharap percepatan penataan dan sertifikasi lahan tidak hanya memperkuat pengamanan aset pemerintah, tetapi juga memberikan kepastian bagi masyarakat dalam mengelola dan memanfaatkan lahan.

“Kita berharap ke depan semakin banyak lahan milik masyarakat yang bisa bebas dan memiliki sertifikat, sehingga pemerintah bisa memberikan bantuan dan masyarakat pun bisa bekerja dengan aman dan tenang,” ucap Masduki. (fzr/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
bpn sertifikat tanah sukamara