SUKAMARA, radarsampit.jawapos.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Sukamara mencatat telah menerbitkan 1.111 perizinan selama periode Januari hingga April 2026. Capaian ini terdiri atas berbagai jenis layanan perizinan dan nonperizinan.
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Sukamara Abu Tholib mengatakan, dari total tersebut, sebanyak 1.023 merupakan perizinan berusaha yang meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), persyaratan dasar, sertifikat standar, izin, serta Persetujuan Bangunan Gedung dan Usaha Mikro Kecil (PBUMKU).
Selain itu, terdapat 81 perizinan nonberusaha dan nonperizinan (non-OSS), serta 7 pencabutan izin non-OSS. Dengan demikian, total keseluruhan layanan yang diterbitkan mencapai 1.111 perizinan.
Abu Tholib menjelaskan, seluruh proses pelayanan perizinan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) nasional yang berlaku. Pihaknya juga terus mengoptimalkan layanan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perizinan.
Ia menambahkan, peningkatan layanan perizinan diharapkan dapat mendorong masuknya investasi ke Kabupaten Sukamara. Hal ini diyakini akan berdampak pada terbukanya peluang usaha dan peningkatan perekonomian masyarakat.
“Dengan semakin banyaknya perizinan dan investasi, peluang usaha juga akan semakin terbuka dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi masyarakat,” ujarnya, Selasa (12/5). (fzr/yit)
Editor : Heru Prayitno