SUKAMARA — Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) kini tidak lagi hanya berfungsi sebagai layanan kesehatan, tetapi menjadi pusat layanan terpadu yang mencakup enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Hal tersebut disampaikan Bupati Sukamara Masduki menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu.
Menurutnya, enam bidang SPM yang dilayani Posyandu meliputi kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat, dan sosial.
Masduki menegaskan, transformasi ini merupakan upaya pemerintah untuk menjamin akses layanan dasar yang menyeluruh, terpadu, dan merata bagi seluruh masyarakat, khususnya di tingkat desa dan kelurahan.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk berkomitmen mendukung penyelenggaraan Posyandu berbasis enam bidang SPM sebagai bentuk pemenuhan hak dasar warga sekaligus meningkatkan pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat. (fzr/yit)
Editor : Heru Prayitno