KUALA PEMBUANG, radarsampit.jawapos.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Seruyan memperkuat upaya pencegahan perundungan, kekerasan, dan intoleransi di lingkungan sekolah melalui program pendampingan yang menyasar seluruh SMP. Program tersebut mulai dilaksanakan pada Selasa (14/7) sebagai langkah menciptakan ekosistem pendidikan yang aman, nyaman, dan ramah bagi peserta didik.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Seruyan Welduline mengatakan, program tersebut tidak hanya berfokus pada penanganan kasus, tetapi juga mengedepankan pencegahan sejak dini melalui pendidikan karakter dan penguatan budaya saling menghargai di sekolah.
Menurutnya, sekolah harus menjadi ruang yang aman bagi setiap anak untuk belajar, berkembang, dan berinteraksi tanpa rasa takut terhadap intimidasi maupun diskriminasi.
“Perundungan, kekerasan, dan intoleransi tidak boleh mendapat ruang di lingkungan pendidikan. Karena itu, kami mengedepankan langkah pencegahan melalui edukasi sekaligus membangun karakter peserta didik agar tumbuh menjadi pribadi yang saling menghormati,” kata Welduline, Selasa (14/7).
Program pendampingan tersebut dilaksanakan melalui tiga strategi utama, yaitu edukasi secara masif, penguatan karakter, dan kolaborasi lintas sektor.
Edukasi dilakukan melalui kampanye anti-perundungan dengan memanfaatkan poster, majalah dinding (mading), serta sosialisasi yang menjadi bagian dari kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Siswa juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya komunikasi yang santun, penyelesaian konflik tanpa kekerasan, serta penghargaan terhadap perbedaan suku, agama, budaya, dan latar belakang sosial.
Dalam pelaksanaannya, Disdik Seruyan bekerja sama dengan Polres Seruyan untuk memberikan edukasi mengenai keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk pemahaman tentang konsekuensi hukum dari tindakan kekerasan maupun perundungan.
“Kami ingin peserta didik memahami bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi. Melalui kolaborasi ini, mereka tidak hanya mengetahui nilai-nilai moral, tetapi juga memahami aspek hukum sehingga diharapkan mampu menekan potensi terjadinya perundungan di sekolah,” jelasnya.
Sebagai bentuk komitmen melindungi peserta didik, Disdik Seruyan juga membuka kanal pengaduan yang dapat dimanfaatkan siswa, guru, orang tua, maupun masyarakat untuk melaporkan dugaan kasus perundungan atau kekerasan di lingkungan sekolah.
Layanan pengaduan tersebut dapat diakses melalui WhatsApp Aduan Disdik Seruyan di nomor 0881-5978-925. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku agar penanganan dilakukan secara cepat, tepat, dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak. (rdw/yit)
Editor : Heru Prayitno