Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Kejari Seruyan Eksekusi Kasus Korupsi BRI Hanau, Rp80,5 Juta Disetor ke Kas Negara

M. Rifani Dewantara • Jumat, 10 Juli 2026 | 19:15 WIB
KORUPSI: Kejari Seruyan eksekusi uang rampasan korupsi kredit BRI Rp80,5 Juta. FOTO: RIFANI/RADAR SAMPIT
KORUPSI: Kejari Seruyan eksekusi uang rampasan korupsi kredit BRI Rp80,5 Juta. FOTO: RIFANI/RADAR SAMPIT

 

KUALA PEMBUANG, Radarsampit.jawapos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian pinjaman atau kredit di BRI Unit Hanau.

Dari pelaksanaan eksekusi tersebut, uang rampasan sebesar Rp80,5 juta resmi disetorkan ke kas negara.

Eksekusi dilaksanakan pada Selasa (7/7) di Bank BRI Kuala Pembuang dan dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Seruyan, Rahmad Ramadhan Nasution, bersama Kasubsi dan jajaran Bidang Pidsus.

Baca Juga: Tak Terima Ditegur, Tertangga Dibacok, Pelaku Dituntut 6 Bulan Penjara

Pelaksanaan eksekusi mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plk yang telah dikuatkan melalui Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 7/PID.SUS-TPK/2026/PT PLK atas nama terpidana Fifi Salantini.

Perkara tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian pinjaman atau kredit di BRI Unit Hanau Cabang Sampit yang terjadi sepanjang 2023 hingga 2024.

Selain uang rampasan sebesar Rp80,5 juta yang disetorkan ke kas negara, terpidana juga dijatuhi hukuman enam tahun penjara serta denda Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Baca Juga: Polda Kalteng Ungkap 20 Kasus Migas! 24 Tersangka Dijerat, Puluhan Ribu Tabung LPG dan BBM Subsidi Disita, Kerugian Negara Capai Rp1,35 Miliar

Majelis hakim juga menghukum terpidana membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp663,4 juta. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terpidana untuk menutupi kerugian negara.

Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, sisa uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Kasi Pidsus Kejari Seruyan Rahmad Ramadhan Nasution menegaskan, eksekusi tersebut merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menjalankan putusan pengadilan sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Pemuda Pengedar Sabu Ditangkap di Desa Dandang

"Eksekusi uang rampasan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Rahmad menambahkan, seluruh proses eksekusi dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk kepastian hukum dan upaya pemulihan aset negara.

"Kejaksaan akan terus mengawal pelaksanaan putusan, termasuk penagihan uang pengganti, agar seluruh kewajiban terpidana dapat dipenuhi sesuai amar putusan pengadilan," pungkasnya. (rdw/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#korupsi #inkracht #eksekusi #Kejari Seruyan #BRI