KUALA PEMBUANG, Radarsampit.jawapos.com – Pelaksanaan Operasi Patuh Telabang 2026 di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Seruyan yang semula dijadwalkan berlangsung mulai 8 hingga 21 Juni 2026 resmi ditunda.
Penundaan ini dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan situasi dan kondisi terkini di tengah masyarakat. Kepastian tersebut disampaikan oleh Kapolres Seruyan melalui Kasi Humas Polres Seruyan, Aipda Ronny.
Ia menjelaskan bahwa keputusan penundaan diambil sebagai langkah antisipatif terhadap dinamika yang sedang berkembang, sehingga diperlukan penyesuaian jadwal pelaksanaan di lapangan.
Baca Juga: Bandar Narkoba di Palangka Raya Tertunduk, Sabu dan Ekstasi Dilumat dalam Blender oleh Polisi
“Operasi Patuh Telabang 2026 yang rencananya berlangsung pada 8 sampai 21 Juni 2026 kami tunda sampai ada pemberitahuan lebih lanjut,” ujar Aipda Ronny, Senin (8/6/2026).
Meski jadwal operasi mengalami pergeseran, Ronny menegaskan bahwa hal tersebut bukan berarti masyarakat dapat mengabaikan aturan lalu lintas. Sebaliknya, kesadaran dan disiplin berkendara harus tetap diutamakan demi menekan angka kecelakaan di jalan raya.
Pihaknya mengimbau seluruh pengguna jalan di Kabupaten Seruyan untuk tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas, menggunakan helm berstandar SNI, melengkapi dokumen berkendara, serta menghindari mengemudi dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol.
Baca Juga: Brasil masih Diunggulkan Juara Piala Dunia 2026
“Keselamatan di jalan adalah prioritas utama. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tertib dan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas,” tuturnya.
Selain itu, Aipda Ronny juga meminta masyarakat untuk selektif dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas sumbernya terkait pelaksanaan operasi tersebut.
“Kepolisian akan menyampaikan perkembangan terbaru dan jadwal pasti pelaksanaan Operasi Patuh Telabang 2026 setelah dilakukan evaluasi lebih lanjut,” jelasnya.
Melalui penundaan ini, Polres Seruyan berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas tetap terjaga secara mandiri, tanpa harus menunggu adanya penertiban atau operasi dari aparat kepolisian. (rdw/fm)
Editor : Farid Mahliyannor