Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Pemkab Seruyan Kaji Status ASN Reson setelah Divonis Bebas di Pengadilan

M. Rifani Dewantara • Kamis, 7 Mei 2026 | 07:39 WIB
Ilustrasi vonis pengadilan/Jawa Pos
Ilustrasi vonis pengadilan/Jawa Pos

 

KUALA PEMBUANG, radarsampit.jawapos.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tengah mengkaji pengaktifan kembali status aparatur sipil negara (ASN)  Dokter Reson Rusdianto. 

Langkah ini dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya menjerat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Seruyan ini.

Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi, Penilaian Kinerja, dan Disiplin ASN BKPSDM Seruyan, Agus Dianto, menjelaskan bahwa ketentuan kepegawaian membedakan ASN yang terbukti bersalah dengan yang diputus bebas oleh pengadilan.

“Jika terbukti bersalah dalam kasus korupsi, wajib diberhentikan tidak dengan hormat. Namun jika diputus tidak bersalah, terdapat mekanisme pengaktifan kembali sebagai ASN,” ujarnya, Rabu (6/5).

Agus menambahkan, selama proses hukum berlangsung, ASN yang berstatus tersangka dapat diberhentikan sementara dan tetap menerima 50 persen gaji hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Setelah dinyatakan bebas, ASN yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan aktivasi kembali dengan melampirkan salinan putusan inkrah paling lambat satu bulan setelah putusan diterima.

“Jika seluruh persyaratan terpenuhi, status ASN dan hak-haknya dapat dipulihkan, termasuk kekurangan gaji selama masa pemberhentian sementara,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Mutasi, Promosi, dan Informasi ASN BKPSDM Seruyan, Addeli, menyebutkan pihaknya masih menunggu disposisi Bupati Seruyan terkait langkah lanjutan, termasuk penerbitan surat keputusan (SK) pengaktifan kembali dan penempatan.

“Prosesnya belum selesai, kami masih menunggu arahan pimpinan,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemulihan status ASN tidak serta-merta mengembalikan jabatan sebelumnya. Penempatan jabatan tetap harus mengikuti mekanisme yang berlaku, termasuk melalui seleksi terbuka jika diperlukan.

“Jabatan tidak otomatis kembali. Harus melalui mekanisme dan pertimbangan sesuai aturan,” katanya.

Pemkab Seruyan juga terus berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. (rdw/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
#bebas #seruyan #pengadilan #tipikor