Prediden PERMADIN: Sistem Multibar di UU Advokat Sudah Final. Jangan Paksakan Single Bar!  

Farid Mahliyannor • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:50 WIB
Dr. Mahdianur, S.H., M.H., Prediden PERMADIN
Dr. Mahdianur, S.H., M.H., Prediden PERMADIN

 

PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com – Perdebatan mengenai penataan kelembagaan profesi advokat kembali mencuat.

Menanggapi wacana pembentukan "satu Dewan Pengawas dan satu Dewan Kehormatan". Dr. Mahdianur, S.H., M.H., Prediden PERMADIN memberikan interpretasi (penafsiran) berbeda terhadap UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Menurut Dr. Mahdianur, secara normatif UU Advokat memang telah menganut sistem Multibar.

Di UU 18/2003 memang sudah Multibar dan ada Induk Organisasi. UU Advokat memang menganut sistem Multibar, terutama kalau kita lihat dari Pasal 28 ayat (1)

“Advokat dapat membentuk organisasi advokat. Jadi UU tidak menunjuk 1 organisasi tunggal," ujarnya.

Ia juga menyoroti Putusan MA No. 66K/TUN/2009. Putusan tersebut memang menjadikan PERADI sebagai organisasi yang diakui untuk pembuatan Berita Acara Sumpah di Pengadilan. Namun, organisasi lain seperti KAI, AAI, IKADIN dan lainnya tetap eksis dan melantik anggotanya.

"Jadi 'induk' di sini masih debatable dan tidak eksplisit di UU. UU hanya minta membentuk organisasi, tidak 1 organisasi," tegasnya.

Baca Juga: Air Baku Mulai Asin, Perumda Tirta Pambelom Kapuas Terapkan Pengaliran Bergilir

Soal Penegakan Kode Etik

Dr. Mahdianur juga meluruskan persepsi bahwa advokat saat ini tidak tunduk pada kode etik.

"Pasal 33 UU Advokat berbunyi: Organisasi Advokat menetapkan Kode Etik Profesi Advokat dan/atau peraturan khusus serta membentuk Dewan Kehormatan untuk menegakkan Kode Etik Profesi Advokat. Artinya: Yang wajib buat kode etik & dewan kehormatan itu Organisasi Advokatnya, bukan UU yang bikin 1 kode etik untuk semua. Jadi kalau ada advokat melanggar, ranahnya ke Organisasi dia bernaung," jelasnya.

Menurutnya, secara mekanisme aturan sudah ada. Hampir semua Organisasi Advokat besar telah memiliki Kode Etik yang substansinya sama karena mengacu pada Kode Etik Advokat Indonesia 2002, dan semuanya telah membentuk Dewan Kehormatan.

"Masalahnya bukan tidak ada aturan, tapi penegakan & tumpang tindih kewenangan antar organisasi karena multibar," tambahnya.

Baca Juga: Kemarau Panjang Bikin Wisata Air Hitam Sebangau Sepi, Omzet Pedagang Anjlok

Tolak Kembali ke Single Bar

Terkait usulan pembentukan ‘1 Dewan Pengawas dan 1 Dewan Kehormatan’, Dr. Mahdianur mengingatkan konsekuensi hukumnya.

"Kecuali kalau kita sama-sama mau mendirikan 1 Dewas dan 1 DK, artinya kita harus revisi UU Advokat dulu. Karena UU saat ini menyerahkan ke Organisasi Advokat. Kalau dipaksa 1, berarti kembali ke sistem Single Bar," katanya.

Ia menilai sistem Single Bar selama ini ditolak banyak pihak karena dianggap membatasi kemerdekaan berserikat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E UUD 1945.

"Jadi mari kita diskusikan bersama. Penguatan profesi tidak harus dengan memaksa satu pintu, tapi dengan menyelaraskan penegakan di sistem multibar yang sudah ada," pungkasnya. (fm)

Editor : Farid Mahliyannor
multi bar permadin single bar advokat pengacara