Ancam Sebar Video Syur, Pemuda Seruyan Diganjar 4 Tahun Bui 

Rado. • Dipublikasikan Jumat, 23 Oktober 2026 | 14:07 WIB
ilustrasi-video asusila
ilustrasi-video asusila

 
SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Ancaman menyebarkan video intim berujung hukuman empat tahun penjara bagi ZA. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit yang diketuai Wasis Priyanto menyatakan terdakwa terbukti melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik dengan pemerasan dan pengancaman.

Vonis tersebut lebih ringan enam bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seruyan, Nur Anisa dan Putri Fasyla, yang sebelumnya menuntut ZA dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan alternatif ketiga penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun,”  kata Hakim, Kamis (22/10)

Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim menetapkan ZA tetap ditahan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang masa pidana.

Perhatian lain dalam putusan tersebut tertuju pada barang bukti. Majelis hakim memerintahkan satu flashdisk merek Toshiba warna putih yang berisi video pornografi dan tangkapan layar percakapan terkait penyebaran video untuk dirampas dan dimusnahkan.

Sementara itu, satu unit iPhone XR warna hitam milik korban dikembalikan kepada korban. Adapun handphone Oppo A31 milik ZA dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa.

Perkara ini bermula ketika ZA merekam hubungan intim dengan pacarnya, S, menggunakan handphone milik korban. Setelah S meminta mengakhiri hubungan mereka, ZA disebut mengancam menyebarkan rekaman tersebut dan meminta uang Rp1 juta. Jika tak dituruti kemauannya ZA selalu mengancam penyebaran video syur tersebut.

Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan ZA terbukti melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik dengan pemerasan dan pengancaman. Namun, amar putusan yang tersedia tidak memuat pertimbangan hakim mengenai faktor yang mendasari penjatuhan hukuman empat tahun penjara.(ang)

Editor : Slamet Harmoko
sidang seruyan video syur