SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan semata-mata urusan memadamkan api. Ada persoalan lain yang tak kalah penting: siapa yang membakar dan apakah hukum benar-benar ditegakkan kepada semua pelaku, termasuk perusahaan besar.
Menteri Kehutanan (Menhut) RI Raja Juli Antoni menyebut sekitar 99 persen karhutla di Kalimantan Tengah (Kalteng) disebabkan aktivitas manusia. Di tengah kebakaran yang masih terjadi, pemerintah mengklaim telah menjatuhkan sanksi terhadap 26 perusahaan, berupa pencabutan dan pembekuan izin.
“Dari Kementerian Kehutanan, ada 26 perusahaan yang izinnya sudah kami cabut dan bekukan,” ujar Raja Juli saat memberikan keterangan di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Sabtu (17/10) malam.
Jumlah perusahaan yang dikenai sanksi itu masih berpotensi bertambah. Raja Juli mengatakan, Kementerian Kehutanan masih menerima laporan dugaan pelanggaran oleh sekitar lima hingga enam perusahaan lainnya, termasuk yang berada di Kalteng.
Menurut Raja Juli, kebakaran bisa bermula dari aktivitas masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar, tetapi kemudian api merembet dan tidak terkendali. Praktik serupa juga berpotensi dilakukan perusahaan.
Karena itu, penanganan karhutla, menurut dia, tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman. Penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar juga harus berjalan.
Raja Juli menegaskan, penindakan tidak boleh hanya menyasar masyarakat kecil, sementara perusahaan besar justru luput dari sanksi.
“Pak Presiden mengatakan keadilan harus ditegakkan. Tidak hanya kepada yang kecil, tetapi juga kepada yang besar. Jangan hanya tajam ke bawah, tetapi juga harus tajam ke atas. Insyaallah, kita akan menegakkan hukum dengan baik,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menempatkan penegakan hukum sebagai salah satu bagian penting dalam penanganan karhutla. Namun, pemerintah juga masih menghadapi pekerjaan lain: memastikan api yang sudah muncul bisa segera dipadamkan, terutama ketika hujan belum turun secara merata.
Selain penindakan, pemerintah mengoptimalkan penanganan karhutla melalui operasi darat dan udara. Sejumlah upaya yang disiapkan meliputi Operasi Modifikasi Cuaca (OMC), penggunaan dry ice sebagai bagian dari upaya modifikasi cuaca, serta water bombing atau pemadaman menggunakan bom air.
Raja Juli menjelaskan, upaya tersebut diperlukan karena hujan alami di wilayah Kalteng diperkirakan baru turun sekitar November. Pemerintah berharap modifikasi cuaca dapat membantu menciptakan kondisi awan yang memungkinkan operasi udara berjalan lebih optimal.
Ia menyebut ada empat pesawat yang saat itu belum dapat beroperasi di Bandara Sampit. Apabila kondisi awan memungkinkan setelah upaya modifikasi cuaca dilakukan, pesawat-pesawat tersebut diharapkan bisa kembali menjalankan tugas untuk membantu penanganan karhutla.
Dalam kunjungan itu, Raja Juli juga menerima penjelasan Bupati Kotim Halikinnor mengenai kondisi terkini kebakaran, termasuk upaya mitigasi dan pemadaman yang dilakukan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perangkat daerah, dan relawan.
Pemerintah turut mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan apabila menemukan titik api.
Sebab, selama kondisi cuaca masih kering, pencegahan tetap menjadi bagian penting untuk menekan kejadian kebakaran. Pemadaman diperlukan ketika api sudah muncul, tetapi mencegah api sejak awal juga tak kalah penting. (yn/sla)
Editor : Slamet Harmoko