SAMPIT,radarsampit.jawapos.com-Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng) tak kunjung terkendali. Dampaknya kian meluas, mulai dari kerusakan lingkungan, ancaman kesehatan, terganggunya pendidikan dan penerbangan, hingga aktivitas perekonomian, akibat kabut asap dan buruknya kualitas udara.
Desakan agar pemerintah pusat menetapkan karhutla sebagai bencana nasional pun semakin menguat.
Anggota DPD RI asal Kalteng Agustin Teras Narang mendesak Presiden RI mengambil langkah luar biasa. Menurutnya, situasi yang tidak normal membutuhkan penanganan di luar cara-cara biasa, dengan mengerahkan seluruh sumber daya pemerintah untuk memadamkan api sekaligus melindungi masyarakat dari paparan asap.
Dipaparkannya, berdasarkan data yang disampaikan kepada media per 7 Oktober 2026, tercatat 5.848 kejadian karhutla di Kalteng. Luas lahan terbakar dilaporkan mencapai sekitar 17 ribu hektare, bahkan diperkirakan lebih dari 18 ribu hektare. Sementara itu, kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) mencapai 91.342 kasus hingga 18 September 2026.
Teras menilai, angka tersebut menjadi alarm serius atas besarnya dampak karhutla terhadap masyarakat. Dia mengingatkan, setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Karena itu, dia meminta Presiden mempertimbangkan penetapan status kedaruratan nasional atau bencana nasional terfokus untuk karhutla di Kalimantan. Langkah tersebut dinilai penting agar mobilisasi anggaran, dukungan teknologi, personel, dan bantuan penanganan dari pemerintah pusat bisa dilakukan secara maksimal.
Baca Juga: Teras Narang: Jangan Jadikan Masyarakat Adat Kambing Hitam Karhutla di Kalteng
Tak hanya penanganan kebakaran, Teras juga mendesak Kapolri dan Jaksa Agung memperkuat penegakan hukum. Terutama terhadap dugaan tindak pidana korporasi yang berkaitan dengan pembakaran lahan. Penindakan harus dilakukan tanpa tebang pilih, termasuk pembekuan izin usaha dan penyitaan aset sesuai ketentuan hukum apabila terbukti terkait tindak pidana.
“Saya mendorong rehabilitasi lahan gambut bekas proyek sejuta hektare yang berada di wilayah Palangka Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Kapuas, dan Kabupaten Barito Selatan,” tegasnya.
Desakan serupa datang dari Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya Arif M. Norkim. Dirinya mengusulkan agar Menteri Kehutanan meluangkan waktu selama 10 hari untuk meninjau sejumlah daerah, mulai Palangka Raya, Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Barito Selatan, Gunung Mas, hingga kabupaten dan kota lainnya di Kalteng.
“Kami mengharapkan Menteri Kehutanan benar-benar berkeliling ke seluruh kabupaten dan kota di Kaleng agar bisa melihat langsung kondisi karhutla di lapangan,” katanya.
Menurut Arif, dengan demikian, kebijakan dan bantuan yang diberikan tidak hanya bertumpu pada laporan administratif, tetapi sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat.
Sementara itu, DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) juga keukeuh mendesak pemerintah pusat menetapkan karhutla sebagai bencana nasional. Ketua DPRD Kotim Rimbun mengaku prihatin dengan kondisi Kalteng yang terus dibayangi kebakaran dan memburuknya kualitas udara.
Dia menilai, pemerintah daerah tidak bisa terus dibebani penanganan karhutla dengan keterbatasan sumber daya. Pemerintah pusat harus mengambil peran lebih besar melalui dukungan anggaran, penambahan personel, peralatan pemadaman, hingga pengerahan armada udara untuk menjangkau titik api yang sulit diakses melalui jalur darat.
Rimbun juga meminta Gubernur Kalteng bertindak konkret dalam kapasitasnya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Gubernur diminta menyampaikan kondisi riil di lapangan sekaligus memperjuangkan dukungan pusat agar penanganan karhutla tidak terus berjalan dengan sumber daya terbatas.
“Pemerintah tidak boleh menunggu hingga dampak kebakaran semakin parah. Meluasnya api dan memburuknya kualitas udara harus menjadi perhatian serius karena ancamannya tidak hanya terhadap lingkungan, tetapi juga kesehatan serta aktivitas masyarakat,” pungkasnya.(daq/ang/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama