Masyarakat Diminta Berani Hadapi Wartawan Gadungan

Yuni Pratiwi Iskandar • Dipublikasikan Selasa, 13 Oktober 2026 | 20:50 WIB
Ketua PWI Kotim saat bersama Dandim 1015 Sampit, Wabup Kotim, Danyon Brimob Sampit, usai rapat evaluasi karhutla di Posko BPBD Kotim, Selasa (13/10).(istimewa)
Ketua PWI Kotim saat bersama Dandim 1015 Sampit, Wabup Kotim, Danyon Brimob Sampit, usai rapat evaluasi karhutla di Posko BPBD Kotim, Selasa (13/10).(istimewa)

SAMPIT,radarsampit.jawapos.com-Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Siti Fauziah meminta masyarakat, khususnya pemilik usaha pangkalan LPG bersubsidi, tidak takut menghadapi orang yang mengaku wartawan tetapi terindikasi melakukan pemerasan. Masyarakat diminta berani memeriksa identitas lengkap yang bersangkutan dan melaporkan ke pihak berwenang jika menemukan tindakan yang mengarah pada intimidasi maupun pemerasan.

Imbauan tersebut disampaikan Siti Fauziah, menyusul kasus dugaan pemerasan yang dialaminya. Dua pria berinisial J dan adiknya diamankan aparat kepolisian pada Sabtu (10/10/2026). Keduanya diduga meminta uang kepada Siti yang juga menjalankan usaha pangkalan elpiji bersubsidi 3 kilogram di Kecamatan Baamang. Penyerahan uang sebesar Rp1 juta menjadi bagian dari rangkaian pengungkapan kasus tersebut.

Siti menegaskan, pekerjaan wartawan adalah mencari informasi dan menyampaikan berita berdasarkan fakta dan terkonfirmasi serta bisa dipertanggungjawabkan, bukan menjadikan pemberitaan sebagai alat untuk memeras dan mengintimdasi narasumber. Menurutya, masyarakat tidak perlu gentar apabila didatangi seseorang yang mengaku wartawan, terlebih mjika kedatangannya tidak sesuai dengan tugas sesuai kode etik jurnalistik.

Baca Juga: Pemerasan ‘Bertopeng’ Wartawan Mencoreng Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik

”Wartawan itu bukan pemeras. Dia memang mencari informasi untuk membuat berita dengan benar, bukan membuat berita untuk memeras,” tegasnya.

Dia menjelaskan, masyarakat dapat mengenali wartawan yang menjalankan tugas secara profesional melalui sejumlah hal. Diantaranya, memiliki identitas resmi berupa kartu pers atau ID card yang masih berlaku, serta surat tugas dari media tempatnya bekerja. Selain itu, media yang bersangkutan harus jelas keberadaannya, serta dapat ditelusuri rekam jejak pemberitaannya.

Menurut Siti, masyarakat juga perlu memeriksa perusahaan yang menaungi media tersebut. Peruasahaan pers semestinya memiliki badan hukum yang jelas, alamat kantor, serta susunan penanggungjawab redaksi, dan diverifikasi Dewan Pers. Informasi mengenai perusahaan maupun media dapat ditelusuri melalui sumber yang tersedia secara daring.

”Silahkan apabila masyarakat bertemu dengan orang-orang yang mengaku wartawan, dicek nama medianya apa, dicek perusahaannya apa, terdaftar resmi atau tidak. Medianya juga harus bisa diverifikasi, dan wartawan harus mengantongi sertifikasi kopetensi,” tegasnya.

Siti mengaku prihatin sekaligus keberatan atas dugaan penyalahgunaan profesi wartawan, seperti dalam kasus yang menimpanya. Dengan tegas dia menyatakan bahwa kedua pria tersebut bukan anggota PWI. Dia juga menyebut media ysng digunakan keduanya tidak memiliki perusahaan berbadan hukum yang jelas dan tidak terdaftar atau terverifikasi di Dewan Pers.

"Sebagai Ketua PWI, saya merasa malu karena profesi kita sudah disalahgunakan oleh sejumlah oknum. Yang pertama, mereka bukan anggota PWI. Kemudian setelah saya cek, ternyata mereka juga media itu tidak ada PT-nya dan PT-nya itu tidak ada legalitasnya. Tidak ada badan hukumnya. Kemudian yang pasti medianya juga karena tidak ada badan hukumnya, media itu ternyata otomatis sama sekali tidak terdaftar atau tidak terverifikasi di Dewan Pers," paparnya.

Kondisi itu, lanjutnya, meresahkan dirinya sebagai Ketua PWI Kotim maupun anggota PWI lainnya. Sebab, tindakan oknum yang mengatasnamakan wartawan tersebut berpotensi membentuk pandangan negatif masyarakat terhadap jurnalis yang selama ini bekerja secara profesional.

”Ketika kita bekerja di lapangan, tindakan menyalahi kode etik itu memunculkan image miring terhadap kita, seolah-olah kita sama seperti mereka, padahal sebenarnya tidak,” ungkapnya.

Dia menegaskan, perilaku yang diduga dilakukan kedua pria tersebut tidak bisa disamakan dengan kerja jurnalistik yang berpedoman pada kode etik. Karena itu, dirinya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkanbdugaan pemerasan tersebut kepada kepolisian.

Langkah itu diharapkan menjadi pelajaran bagi pihak lain yang masih menggunakan nama wartawan untuk menakut-nakuti masyarakat, menekan pelaku usaha, atau memperoleh keuntungan pribadi. Menurutnya , keberanian melapor penting agar tindakan serupa tidak terus berulang dan meresahkan masyarakat.

”Saya berharap ini bisa menjadi efek jera bagi oknum-oknum lain yang mungkin masih ada di luar sana dan sering menyalahgunakan profesi wartawan untuk melakukan kejahatan. ”Silahkan masyarakat berani melapor. Apalagi kalau usahanya sudah dijalankan sesuai ketentuan, tidak perlu takut,” imbuhnya.

Siti Fauzuah  sekaligus menyampaikan apresiasi kepada Polres Kotim atas respons cepat dalam menindaklanjuti laporannya. Menurut Siti , penanganan kepolisian tersebut menjadi langkah penting untuk menindak dugaan penyalahgunaan profesi wartawan. Dua pria yang dilaporkan itu kini telah berstatus tersangka.

”Saya mengapresiasi Polres Kotim karena gerak cepatnya luar biasa dalam menindaklanjuti laporan saya, sehingga kedua pelaku saat ini sudah berstatus tersangka,”pungkasnya.(yn/gus)

 

 

Editor : Agus Jaka Purnama
PWI Kotim kode etik jurnalistik pemerasan wartawan media asing