Bebas Bersyarat Bechi Dicabut, Terpidana Pencabulan Santriwati Mendekam di Lapas Malang Lagi

Slamet Harmoko • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 21:03 WIB
Moch. Subchi Azal Tsani alias Bechi digiring petugas setelah sidang kasus pencabulan di PN Surabaya kemarin (10/10). (ALLEX QOMARULLA/JAWA POS)
Moch. Subchi Azal Tsani alias Bechi digiring petugas setelah sidang kasus pencabulan di PN Surabaya kemarin (10/10). (ALLEX QOMARULLA/JAWA POS)

Radarsampit.jawapos.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mencabut keputusan pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kasus pencabulan santriwati.

Setelah keputusan itu dicabut, Bechi kembali menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang.

Surat keputusan pencabutan pembebasan bersyarat tersebut diterima Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur Kusnali mengatakan setelah keputusan diterima, Bechi dipanggil ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang.

Baca Juga: Mas Bechi, Terpidana Kekerasan Seksual Terhadap Santriwati Ternyata Sudah Keluar Lapas Sejak 2025

Pemanggilan itu dilakukan untuk menjelaskan pembatalan pembebasan bersyarat yang sebelumnya diterima Bechi.

"Proses berlangsung sesuai prosedur dan MSA bersikap kooperatif. Setibanya di Lapas pukul 11.25 WIB, MSA menjalani pemeriksaan, pendataan administratif, dan pengamanan sebelum kembali mengikuti pembinaan," kata Kusnali dikutip dari JawaPos.com, Kamis (8/10/2026).

Menurut Kusnali, pembebasan bersyarat Bechi dicabut karena keputusan sebelumnya dinyatakan cacat prosedur. Pencabutan tersebut merujuk pada Pasal 64 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Bechi Sempat Bebas Bersyarat sejak 2025

Bechi sebelumnya diketahui keluar dari Lapas Kelas I Malang sejak Agustus 2025 setelah memperoleh program pembebasan bersyarat.

Bechi merupakan terpidana kasus pencabulan santriwati. Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepadanya. Putusan tersebut dibacakan pada 17 November 2022.

Pembebasan bersyarat diberikan setelah masa pidana yang harus dijalani diperhitungkan berdasarkan ketentuan mengenai pembebasan bersyarat dan remisi yang diterima narapidana.

Pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana yang memenuhi persyaratan tertentu, termasuk berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

Dengan pencabutan keputusan tersebut, Bechi kembali berada di Lapas Kelas I Malang untuk menjalani pembinaan dan melanjutkan masa pidananya sesuai ketentuan yang berlaku. (jpg)

Editor : Slamet Harmoko
lapas malang bechi Pencabulan santriwati Gus Bechi Terpidana Pencabulan Santriwati