Tradisi Berladang Dikhawatirkan Terancam Hilang oleh Inpres Nomor 11/2026 Soal Larangan Bakar Lahan

Rado. • Dipublikasikan Minggu, 4 Oktober 2026 | 20:37 WIB
Kabut asap akibat karhutla yang masih menyelimuti sudut pinggiran Sungai Kahayan di Palangka Raya, akhir pekan tadi. (dodi/radarsampit)
Kabut asap akibat karhutla yang masih menyelimuti sudut pinggiran Sungai Kahayan di Palangka Raya, akhir pekan tadi. (dodi/radarsampit)

SAMPIT-radarsampit.jawapos.com-Keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 terkait penguatan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, dikhawatirkan bakal menghilangkan tradisi berladang tradisional dengan cara membakar.

Kekhawatiran itu diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, yang juga menyoroti Instruksi Presiden (Inpres) tersebut.

Dia khawatir penerapan aturan tersebut justru mengabaikan kearifan lokal masyarakat Dayak,  yang selama ini telah turun temurun menjalankan tradisi berladang.

Rimbun pun meminta pemerintah menyosialisasikan aturan itu terlebih dahulu sebelum melakukan penindakan terhadap peladang. Menurutnya, masyarakat perlu mendapat penjelasan agar tidak salah memahami ketentuan yang berlaku.

“Inpres Nomor 11 Tahun 2026 terkesan menghilangkan kearifan lokal adat di Bumi Isen Mulang, khususnya di Bumi Habaring Hurung,” ujarnya, Jumat (2/10).

Dia menegaskan, pemerintah harus mempertimbangkan tradisi berladang yang sudah lama dijalankan masyarakat. Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), menurutnya, tetap perlu dilakukan tanpa mengabaikan kebiasaan masyarakat setempat.

“Hendaknya Inpres ini disosialisasikan dulu sebelum menindaklanjuti atau menindak peladang yang membakar lahan, sehingga menjadi satu pemahaman dan satu frekuensi untuk memberikan informasi dan pemahaman bersama dalam rangka pelayanan kepada masyarakat,” papar Rimbun.

Selain sosialisasi, dirinya juga meminta pemerintah menyiapkan solusi bagi masyarakat apabila pembukaan lahan dengan cara membakar dilarang.Dia menilai, larangan harus diikuti dukungan nyata agar masyarakat tetap bisa mengolah lahan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Baca Juga: Kepergok Bakar Lahan, Kakek 61 Tahun di Katingan Terancam 9 Tahun Penjara

“Kalau memang masyarakat dilarang membakar lahan, pemerintah juga harus memberikan solusi dengan menyiapkan sarana dan prasarana untuk membantu peladang. Jangan hanya janji akan dibantu, tetapi realisasinya tidak ada. Pemerintah harus memikirkan bagaimana masyarakat bisa tetap berladang tanpa melanggar aturan. Jadi, jangan hanya mengedepankan larangan dan penindakan, tetapi juga harus ada solusi nyata bagi masyarakat,” tegas Rimbun.

Menurut Rimbun, pemerintah perlu turun langsung memberikan penjelasan kepada masyarakat hingga tingkat desa. Dengan begitu, upaya pengendalian karhutla bisa berjalan beriringan dengan perlindungan kearifan lokal masyarakat Dayak di Kotim.

Ada pun poin Utama Inpres Nomor 11 Tahun 2026 itu, Pengendalian Karhutla, dengan memperketat larangan pembukaan dan penyiapan lahan dengan cara membakar di tengah ancaman lonjakan titik panas (hotspot).

Selain itu memberikan alternatif pengolahan lahan, dengan mendorong percepatan penyediaan sarana, prasarana, dan alternatif pengolahan lahan tanpa membakar bagi masyarakat.

Termasuk didalamnya mengenai pemberlakuan kearifan lokal, dengan penegasan batas penerapan pengecualian kearifan lokal membuka lahan yang sempat disesuaikan atau ditiadakan sementara akibat kondisi kemarau ekstrem.

Dikutip dari salinan Inpres tersebut, dalam diktum kesatu angka 1, Presiden menginstruksikan seluruh kementerian, lembaga, gubernur, hingga bupati/wali kota untuk menegakkan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, serta larangan melakukan kegiatan pembakaran hutan dan/atau lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penegasan itu diperkuat dalam angka 6 diktum yang sama. Pemerintah diminta menegakkan hukum pidana, perdata, dan sanksi administratif secara tegas dan berkeadilan terhadap setiap orang perseorangan, korporasi, pemegang hak, atau pejabat publik yang melakukan, menyuruh, memfasilitasi, atau membiarkan pembakaran hutan dan lahan terjadi.

Sementara itu, regulasi yang memberikan ruang untuk petani lokal/adat membuka lahan dengan cara dibakar selama ini, antara lain Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2021, yang mengatur tata cara pembukaan dan pengelolaan lahan non-gambut secara terbatas melalui pembakaran bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Dalam regulasi yang ditetapkan 26 Februari 2021 di Palangka Raya itu, luas maksimal pembakaran lahan terbatas diizinkan maksimal 1 (satu) hektare per kepala keluarga, namun berlaku pada kawasan lahan non-gambut.

Sementara untuk di lahan gambut, ada persyaratan ketat (pasal 6). Terdapat 9 tahapan prosedural yang harus dipenuhi sebelum pembukaan lahan dilakukan, meliputi peta non-gambut, status MHA, dokumen pendukung, rekomendasi dari Damang Kepala Adat, izin Kepala Desa, serta pengaturan jarak dan waktu pembakaran.

Selain regulasi itu, sebelumnya Pemprov Kalteng juga telah memberlakukan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan, dan sebelumnya lagi ada Perda Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Atau Lahan.(ang/gus)

 

 

Editor : Agus Jaka Purnama
masyarakat adat berladang Instruksi presiden bakar lahan tradisi