Pemkab Kotim Bebaskan Retribusi PBG Rumah MBR, Begini Syaratnya

M. Akbar • Dipublikasikan Jumat, 2 Oktober 2026 | 12:31 WIB
Plt Kepala Dinas CKTRP Kotim, Rifarna Montazriani, menyebutkan penerima rumah MBR harus memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.  (Akbar/Radar Sampit)
Plt Kepala Dinas CKTRP Kotim, Rifarna Montazriani, menyebutkan penerima rumah MBR harus memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan pemerintah. (Akbar/Radar Sampit)

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) membebaskan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi pembangunan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Program tersebut ditargetkan mencakup 100 unit rumah hingga akhir 2026.

Pembebasan retribusi PBG menjadi salah satu dukungan Pemkab Kotim terhadap percepatan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kebijakan tersebut terutama ditujukan bagi rumah MBR yang dibangun melalui pengembang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Kotim, Rifarna Montazriani, mengatakan ketentuan tersebut telah diterapkan sejak bulan lalu dengan mengacu pada petunjuk teknis dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

"Mulai bulan kemarin sudah kita terapkan. Jika ada MBR yang mengajukan dari developer atau pengembang, retribusinya sudah kita gratiskan," kata Rifarna, Jumat (2/10).

Menurutnya, penerima rumah MBR harus memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan pemerintah. Persyaratan tersebut antara lain berkaitan dengan penghasilan masyarakat, luas tanah, dan luas bangunan.

Ketentuan lebih rinci mengenai kriteria MBR mengacu pada aturan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Karena itu, tidak semua pembangunan rumah otomatis mendapatkan pembebasan retribusi PBG.

Rifarna menjelaskan, program tersebut lebih banyak menyasar rumah yang dibangun pengembang, terutama rumah subsidi. Sementara rumah yang dibangun secara mandiri oleh masyarakat umumnya memiliki ukuran lebih besar sehingga belum tentu memenuhi kriteria yang ditetapkan.

"Kalau rumah yang dibangun sendiri, rata-rata rumah di Kotim ini bukan tipe 36. Walaupun rumahnya kayu, biasanya tetap lebih besar. Yang bisa masuk itu lebih banyak dari pihak developer," jelasnya.

Pemkab Kotim sebelumnya masih terkendala petunjuk teknis mengenai mekanisme pembebasan retribusi PBG. Persoalannya, pengembang biasanya baru mengetahui pemilik rumah setelah proses akad, sedangkan PBG harus diterbitkan sebelum akad dilakukan.

Setelah petunjuk teknis dari Kementerian PKP diterbitkan, mekanisme pengajuan pembebasan retribusi PBG bagi rumah MBR kini menjadi lebih jelas.

Rifarna menambahkan, hingga saat ini belum ada pengajuan baru dari pengembang yang memanfaatkan skema pembebasan tersebut. Salah satu pertimbangannya adalah kepastian seluruh unit yang diajukan dapat disalurkan kepada masyarakat kategori MBR.

Pengembang yang mengajukan PBG untuk rumah MBR harus memastikan peruntukan unit sesuai dengan ketentuan.

Apabila rumah yang semula ditujukan bagi MBR kemudian dijual secara komersial karena tidak terserap program subsidi, status peruntukannya berubah dan retribusi PBG tetap dikenakan sesuai ketentuan.

"Kalau 100 unit itu tidak laku untuk program MBR subsidi, mereka akhirnya menjual secara cash sehingga menjadi komersial. Itu mengakibatkan PBG-nya harus disesuaikan karena bukan lagi peruntukan untuk MBR," ucapnya.

Karena itu, pengembang cenderung berhati-hati mengajukan pembebasan retribusi untuk jumlah unit yang besar. Menurut Rifarna, pengajuan dalam jumlah lebih kecil dengan kepastian seluruh unit diperuntukkan bagi MBR dapat lebih mudah dilakukan.

"Kalau unitnya sedikit dan bisa memastikan semuanya untuk MBR, mungkin pihak developer lebih yakin," tutup Rifarna.  (ktr-2)

Editor : Slamet Harmoko
Retribusi PBG mbr pemkab kotim