KATINGAN, Radarsampit.jawapos.com – GC, kakek 61 tahun warga Desa Tewang Kadamba, Kecamatan Katingan Hilir, Kalimantan Tengah (Kalteng) harus berhadapan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dan terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Bhayangkara Polres Katingan, Senin (28/9/2026).
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono mengatakan, penetapan tersangka merupakan bagian dari komitmen Kepolisian dalam menegakkan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Baca Juga: Mantan Kalapas Cibinong Akui Perintahkan Pindahkan Barang dari Rumah Dinas Usai Disidak Ombudsman RI
“Polres Katingan berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan,” kata Dodik.
Kasus tersebut terungkap pada Kamis (27/9/2026) sekitar pukul 18.45 WIB. Saat itu, Regu Siaga On Call Delta Polres Katingan melakukan patroli menuju wilayah Tasik Payawan.
Saat melintas di sekitar Jalan Baun Bango Km 16, Desa Tewang Kadamba, petugas menemukan GC sedang membakar ranting dan dedaunan kering di lahan terbuka.
Baca Juga: Atasi Krisis Air untuk Pemadaman, Kotim Siapkan Sumur Bor Dangkal di Lokasi Rawan Karhutla
Api yang mulai membesar dan berpotensi meluas langsung dipadamkan petugas. GC kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum.
Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa abu bekas pembakaran, empat potong kayu bekas terbakar, satu unit telepon genggam, serta satu kartu SIM.
Dodik menegaskan, kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan karena aktivitas tersebut berpotensi membahayakan masyarakat dan menimbulkan kerusakan lingkungan.
Baca Juga: Lahan Masih Panas, Status Tanggap Darurat Karhutla Kotim Berpotensi Diperpanjang
“Setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan (Tahap I). GC diproses berdasarkan Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 315 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kebakaran hutan dan lahan.
Berdasarkan pasal yang disangkakan, GC terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
“Konkretnya kami akan tegas dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan,” tandasnya. (daq/fm)
Editor : Farid Mahliyannor