Jurus Istana Atasi Karhutla di Lahan Gambut Jadi Sorotan. Berpotensi Polemik dengan Kearifan Daerah

Dodi Abdul Qadir • Dipublikasikan Minggu, 27 September 2026 | 21:28 WIB
Mendiktisaintek Brian Yuliarto (tengah) didampingi pakar dan akademisi memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas tentang penanganan lahan gambut yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/9/2026). Dalam ratas yang diikuti oleh sejumlah pakar dan akademisi itu diantaranya membahas pembentukan Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN). (ANTARA FOTO)
Mendiktisaintek Brian Yuliarto (tengah) didampingi pakar dan akademisi memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas tentang penanganan lahan gambut yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/9/2026). Dalam ratas yang diikuti oleh sejumlah pakar dan akademisi itu diantaranya membahas pembentukan Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN). (ANTARA FOTO)

PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com-Penanganan karhutla yang tak kunjung selesai, khususnya di Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali dibahas Presiden RI Prabowo Subianto, dengan mengundang 22 ahli dan peneliti lahan gambut, Kamis (24/9) di Istana Merdeka.

Pembahasan bertujuan agar bencana kabut asap akibat Karhutla tak lagi terjadi, dengan melakukan tata kelola lahan basah dan pencegahan karhutla.

Sejumlah pakar yang berdiskusi mengenai gambut bersama Presiden, di antaranya Bagus Muljadi (Nottingham University), Azwar Maas (UGM), Zakaria Amsari (Universiras Tanjungpura), Haris Gunawan (UNRI), Darmae Nasir (Universitas Palangka Raya), Henrik Segah (Universitas Palangka Raya), dan Yulianto S Nugroho (UI).

Kemudian, ada pula Asmari Saad (Universitas Jambi), Puji Lestari (ITB), Indratmo Soekarno (ITB), Made Hesti Lestari (BRIN), Ahmad Kurnain (Universitas Lambung Mangkurat), Bambang Kun Cahyono (UGM), Sigit Sutikno (UNRI), Ati Dwi Nurhayati (IPB), Muhammad Agung Santoso (UI), dan Elham Sumarga (ITB).

Dari jajaran kementerian dan pimpinan lembaga, ada Mendiktisaintek Brian Yuliarto, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Kepala BRIN Arif Satria, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, dan Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani.

Setelah menerima berbagai masukan dan evaluasi penanganan lahan gambut, dari sejumlah ahli itu, presiden pun menyatakan kesimpulannya.

"Kita akan selidiki terus oknum-oknum yang melakukan pembakaran sengaja. Yang pertama, kita harus koreksi regulasi. Itu nanti kita harus tegas, masih ada delapan Perda di kabupaten yang mau pakai loop hole bahwa boleh bakar dua hektare, which is menurut saya complete nonsense, bahwa satu orang boleh bakar dua hektare. Kalau dia bakar dua hektare, bagaimana dihentikan itu kebakaran? Satu orang enggak mungkin, kalau sudah satu hektar, satu lapangan bola terbakar, satu orang mau hentikan, kan itu kan menipu. Perda ini menipu, ya ini penggalangan,” ujar Prabowo Subianto, yang ditayangkan melalui kanal youtube sekretariat presiden, diujung pertemuan tersebut.

Dirinya juga menegaskan telah menugaskan unsur TNI/Polri sekitar 1000 perwira, baik ke ke kabupaten- kabupaten untuk memberi edukasi dan solusinya.

“Kalau anda butuh lahan, lapor, kita buatkan lahan untuk kalian, kita siapkan pompa untuk kalian. Kita ingin rakyat kita sejahtera, tidak mungkin kita mau celakakan rakyat kita,” tegasnya.

Baca Juga: Rimbun Tolak Badan Baru Urus Gambut: Perkuat OPD, Jangan Tambah Beban Anggaran

Prabowo juga menyinggung mengenai areal korporasi yang tak lepas dari sasaran Karhutla. Dirinya menegaskan sudah ada ketentuan dan kewajiban yang harus dijalankan.

“Setiap lima hektare harus ada menara, setiap sekian hektare harus ada embung, sudah ada regulasinya, dan anda harus punya tim pemadam kebakaran dari karyawan anda. Ada perusahaan yang patuh, ada perusahaan yang tidak, ini harus kita tertibkan,” tegasnya lagi.

Selain itu, usulan yang disetujui yakni pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) yang berada langsung di bawah presiden.Badan ini akan diisi oleh ilmuwan serta tenaga profesional.

Saat jumpa pers, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto memaparkan, saat ditanya mengenai efektivitas penanganan karhutla dengan pembentukan badan baru, dirinya meyakini langkah-langkah yang sifatnya pencegahan tetap harus dilakukan untuk mencegah karhutla terjadi pada masa depan.

"Bapak Presiden mengevaluasi juga penanganan kebakaran itu sulit dan sangat mahal, tetapi kita itu kemudian ada satu badan, apakah bisa mencegah kan bisa jauh lebih murah," paparnya, dikutip dari ANTARA.

Terkait target waktu pembentukan badan baru itu, Brian menyerahkan pernyataan tersebut untuk diberikan kepada Kementerian Sekretariat Negara.

Pembahasan dalam pertemuan itu menuai sorotan dari Kalimantan Tengah (Kalteng)

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Asal Kalteng, Agustin Teras Narang bersuara lantang dalam polemik aturan pembakaran lahan maksimal dua hektare, seperti yang diutarakan presiden pada kesempatan itu.

Dirinya meminta persoalan tersebut dilihat secara utuh dan tidak buru-buru menjadikan masyarakat di daerah sebagai sumber masalah karhutla.

Teras Narang mengaku tidak mengetahui secara pasti delapan perda kabupaten yang dimaksud. Namun, berdasarkan pengalamannya ketika menjabat Gubernur Kalteng, terdapat aturan daerah yang dibuat untuk menjembatani kepentingan masyarakat adat.

Kata dia, salah satunya Pergub Kalteng Nomor 52 Tahun 2008 yang kemudian diubah melalui Pergub Kalteng Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan bagi Masyarakat di Kalteng.

Menurut Teras Narang, aturan tersebut tidak dibuat untuk membuka celah hukum atau melegalkan pembakaran hutan secara bebas. Aturan itu lahir untuk mengatur praktik pembukaan lahan yang telah lama dilakukan masyarakat, khususnya peladang tradisional.

"Peraturan ini pada dasarnya adalah aturan di daerah yang coba menjembatani tuntutan keadilan di antara semua pihak yang berkepentingan di daerah, termasuk masyarakat adat," paparnya.

Dia menjelaskan, aturan tersebut memberikan ruang kepada masyarakat, terutama peladang tradisional yang menjalankan kearifan lokal manugal di kalangan masyarakat adat Dayak, untuk tetap menjalankan aktivitas berladang dengan tata cara tradisional.

Teras Narang menegaskan, keberadaan aturan tersebut tidak dimaksudkan untuk menipu atau memanfaatkan celah peraturan. Namun, dia mengakui setiap aturan tetap memiliki kemungkinan disalahgunakan oleh pihak yang beritikad buruk.

"Aturan ini tidak punya tendensi menipu, tidak pula memanfaatkan loophole peraturan, meski tidak ada jaminan dapat dipakai para penipu atau pihak yang beritikad buruk," imbuhnya.

Teras Narang juga mengingatkan bahwa ketentuan mengenai pembukaan lahan dengan cara membakar tidak berdiri sendiri. Dia merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam penjelasan Pasal 69 ayat (2), terdapat ketentuan mengenai pembukaan lahan dengan cara membakar secara terbatas untuk masyarakat dengan memperhatikan kearifan lokal, termasuk batas luas lahan, jenis tanaman lokal, pembuatan sekat bakar, serta pengawasan.

Menurut dia, ketentuan tersebut lahir karena ada realitas sosial masyarakat yang telah menjalankan tradisi berladang jauh sebelum Indonesia merdeka.

"Ada realitas rakyat yang jauh sebelum Indonesia merdeka, mereka sudah punya adat dan kearifan lokal berladang. Mereka sudah swasembada pangan dengan cara yang negara mungkin kerap tidak pikirkan," tutur Teras Narang.

Dia menambahkan, praktik pembakaran tradisional yang dilakukan masyarakat adat tidak bisa disamakan dengan pembakaran lahan dalam skala besar. Dalam praktiknya, pembukaan lahan secara tradisional dilakukan secara bersama-sama dan bergotong royong dengan memperhatikan batas area dan pencegahan agar api tidak merembet.

"Pengaturannya pun dilakukan dengan pertanggungjawaban dan pengawasan yang ketat, tidak oleh satu orang, melainkan dalam praktiknya biasa dilakukan secara bersama dan gotong royong oleh warga di lahan dengan tanah mineral, bukan lahan gambut," tegasnya.

Menurut Teras Narang, masyarakat adat juga memiliki teknik tradisional untuk mengendalikan api, termasuk membuat sekat bakar. Selain itu, terdapat sanksi adat yang dapat menjadi mekanisme pengawasan di tingkat komunitas.

Karena itu, dia berharap evaluasi terhadap aturan pembukaan lahan tidak justru menutup ruang hidup masyarakat, terutama masyarakat adat yang masih menggantungkan kehidupan dari lahan yang mereka kelola.

Teras Narang mendorong koreksi kebijakan diarahkan pada akar persoalan karhutla. Salah satunya terkait tata kelola perizinan dan pengelolaan kawasan hutan.Dia menyoroti pemberian konsesi yang menurutnya perlu dilakukan dengan kajian matang dan memperhatikan prinsip analisis mengenai dampak lingkungan.

Teras Narang juga menyinggung kondisi Kalteng yang memiliki wilayah kawasan hutan sangat luas. Menurutnya, pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah turut menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan dalam melihat persoalan karhutla. Di tengah kondisi kabut asap yang telah berlangsung lebih dari sebulan, dia meminta seluruh pihak tidak saling melempar kesalahan.

"Jangan ada yang menormalisasi keadaan ini, juga tidak ada yang mencoba mencari kambing hitam apalagi menutup ruang hidup masyarakat yang selama ini mengandalkan tanah mereka yang tak seberapa untuk hidup," paparnya.

Teras Narang juga mengingatkan bahwa masyarakat Kalteng dan Kalimantan secara umum masih menunggu kehadiran negara dalam menghadapi bencana karhutla dan kabut asap.

 "Jangan biarkan bencana berlama-lama, kerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk menyelamatkan rakyat.Untuk itu, tidak saja kearifan lokal, para pemimpin perlu juga belajar soal kearifan nasional," pungkasnya. (daq/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
presiden ri prabowo subianto badan pengelola gambut dan mangrove nasional (BPGMN) istana merdeka lahan gambut karhutla