Guru Sudah Terima SK tapi Tak Mengajar, Pj Sekda Kotim: Itu bukan gaji buta, itu gaji mengajar

Yuni Pratiwi Iskandar • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 17:20 WIB
PJ Sekda Kotim Diana Setiawan
PJ Sekda Kotim Diana Setiawan

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai menertibkan aparatur sipil negara (ASN) yang tidak menjalankan kewajibannya.

Kalangan tenaga pendidik turut menjadi sorotan, menyusul adanya guru yang disebut telah menerima surat keputusan (SK), tetapi tidak menjalankan tugas mengajar di sekolah.

Penegasan tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Diana Setiawan saat memberikan arahan dalam Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Rabu (23/9/2026)

Baca Juga: Viral Video CCTV 21 Detik, Bikin Kepsek dan Guru Disanksi kedinasan.

Diana menegaskan, status sebagai aparatur pemerintah tidak hanya memberikan hak berupa gaji, tetapi juga melekat kewajiban untuk menjalankan tugas sesuai ketentuan.

“Ada guru yang sudah keluar SK, tetapi tidak pernah mengajar. Ingat tugas dan kewajiban, ingat negara sudah menggaji kita. Itu bukan gaji buta, itu gaji mengajar,” tegas Diana dalam arahannya di Aula Kantor Dinas Pendidikan Kotim.

Menurutnya, persoalan kedisiplinan bukan hanya menjadi perhatian bagi tenaga pendidik. Seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kotim diminta menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku.

ASN yang Tak Mengajar Bakal Ditertibkan

Saat ditemui seusai kegiatan, Diana mengatakan pemerintah daerah mulai melakukan penertiban terhadap ASN yang tidak menjalankan kewajibannya.

Khusus tenaga pendidik, kehadiran di sekolah dan pelaksanaan kegiatan mengajar merupakan bagian dari tugas yang wajib dilaksanakan.

Baca Juga: 'Yank Wes Yank' Viral di TikTok, Ini Fakta yang Sudah Diketahui dan Peringatan bagi Warganet

“Yang tidak mengajar berarti dia menyalahi aturan pemerintah tentang Pegawai Negeri Sipil. Karena Pegawai Negeri Sipil wajib mengikuti aturan-aturan Pegawai Negeri Sipil. Salah satunya bagi pengajar, dia harus tetap turun ke sekolah dan mengajar,” kata Diana.

Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak akan membiarkan pelanggaran disiplin tanpa tindak lanjut. Sanksi akan diberikan secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.

Sanksi Bisa Berujung Pemberhentian

Diana mengatakan sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar aturan disiplin dapat dimulai dari sanksi administratif hingga pemberhentian, sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sanksinya mulai dari administrasi sampai nanti pemecatan kalau memang dia terbukti melanggar hukum aturan. Di dalam Peraturan Pemerintah jelas sanksi untuk Pegawai Negeri itu,” ujarnya.

Ia menambahkan, ketentuan mengenai disiplin PNS telah mengatur mekanisme penanganan bagi pegawai yang tidak menjalankan kewajibannya.

Karena itu, penertiban terhadap ASN yang tidak masuk kerja maupun tidak menjalankan tugas akan dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. Tahapan penanganannya dapat mencakup pemberian sanksi disiplin, hingga pemotongan gaji dan pemberhentian apabila pelanggaran memenuhi ketentuan. (yn)

Editor : Slamet Harmoko
Gaji Buta Terima SK Pj Sekda Kotim guru