Viral Video CCTV 21 Detik, Bikin Kepsek dan Guru Disanksi kedinasan


Peristiwa yang disebut terjadi di lingkungan sekolah itu terekam kamera CCTV berdurasi 21 detik dan rekamannya kemudian beredar ke publik.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pekalongan Kholid mengatakan pihaknya telah menerima rekaman tersebut sejak awal Agustus 2026. Dinas kemudian melakukan penelusuran dan klarifikasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Begitu sudah kami pastikan kebenaran video tersebut, langsung kami eksekusi dan kami tangani secara kedinasan atau kepegawaian,” kata Kholid, dikutip dari Metro Pekalongan (jaringan Jawa Pos Grup), Sabtu (5/9/2026).
Kepsek Dicopot dan Berstatus Nonjob
Kholid mengatakan oknum kepala sekolah tersebut telah dicopot dari jabatannya. Ia kini tidak lagi menjalankan tugas sebagai kepala sekolah dan ditempatkan dalam status nonjob di lingkungan Dindikbud Kabupaten Pekalongan.
Sementara itu, oknum guru perempuan yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dipindahkan ke sekolah lain.

“Untuk sanksi selanjutnya masih menunggu disposisi pimpinan atau Plt Bupati, apakah itu diturunkan jabatannya satu tingkat atau sanksi lainnya,” ujar Kholid.
Penanganan terhadap keduanya dilakukan melalui mekanisme kedinasan dan kepegawaian sesuai kewenangan Dindikbud Kabupaten Pekalongan.
Rekaman Berasal dari Kamera yang Dipasang Secara Inisiatif
Kholid mengungkapkan, hubungan kedua oknum tersebut sebelumnya telah menjadi pembicaraan di lingkungan sekolah. Keduanya diketahui telah memiliki keluarga masing-masing.
Dalam proses penelusuran, dinas menemukan bahwa kamera pengawas yang merekam peristiwa tersebut bukan merupakan fasilitas resmi sekolah. Kamera itu disebut dipasang atas inisiatif pihak tertentu.
“Iya, jadi itu kamera CCTV yang dipasang secara inisiatif, bukan CCTV aset sekolah,” kata Kholid.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!



