Polda Kalteng Tangani 89 Kasus Karhutla, Sudah 35 Orang Jadi Tersangka dan 12 Korporasi Diperiksa

Dodi Abdul Qadir • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 21:51 WIB
Upaya penanganan karhutla yang masih terus terjadi di sekitar Kota Palangka Raya, baru-baru tadi. (dok.radarsampit)
Upaya penanganan karhutla yang masih terus terjadi di sekitar Kota Palangka Raya, baru-baru tadi. (dok.radarsampit)

PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com-Polda Kalteng mencatat, 12 laporan polisi (LP) dengan korporasi sebagai pihak terlapor. Seluruh perkara tersebut kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Angka itu menjadi bagian dari total 43 laporan polisi dugaan karhutla yang ditangani Satgas Penegakan Hukum Ops Aman Nusa II 2026 Ditreskrimsus dan jajaran Polda Kalteng hingga Selasa (22/9).

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat mengatakan, 12 perkara yang melibatkan korporasi tersebut masih bergulir dalam proses penyidikan.

“Untuk korporasi ada 12 laporan polisi yang ditangani Ditreskrimsus. Saat ini masih dalam proses penyidikan, sehingga penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap ada tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut,” katanya, kemarin.

Dibeberkannya, dari total 43 LP tersebut, 29 perkara sudah masuk tahap penyidikan. Kemudian lima perkara masih dalam penyelidikan, enam perkara memasuki tahap I, dan dua perkara telah sampai tahap II. Sementara satu perkara dihentikan melalui SP3 terkait hukum adat di Pulang Pisau.Dari keseluruhan perkara itu, polisi telah menetapkan 35 orang sebagai tersangka.

Baca Juga: Berawal dari Bakar Rumput, Seorang Pensiunan Jadi Tersangka Kasus Karhutla

Lanjutnya, selain LP, Satgas Gakkum Ops Aman Nusa II 2026 juga mencatat 84 laporan informasi. Jika seluruh data penanganan tersebut digabungkan, tercatat 89 kasus dalam status penyelidikan dan 35 kasus dalam status penyidikan.

Sebaran 43 LP itu cukup luas. Ditreskrimsus Polda Kalteng menangani 12 laporan. Kemudian Pulang Pisau empat, Barito Utara tiga, Sukamara satu, Kotawaringin Timur tujuh, Kotawaringin Barat satu, Palangka Raya dua, Lamandau dua, Katingan satu, Barito Selatan satu, Gunung Mas dua, Kapuas lima, Seruyan satu, dan Barito Timur satu laporan.

Meski 12 korporasi telah masuk dalam laporan polisi, Polda Kalteng menegaskan perkara tersebut belum bisa dimaknai sebagai bukti bahwa korporasi yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana. Status penyidikan menunjukkan polisi masih bekerja mengumpulkan dan menguji alat bukti.

“Status sidik ini menunjukkan proses hukumnya masih berjalan. Penyidik masih mengumpulkan dan menguji alat bukti untuk menentukan konstruksi perkara. Jadi, terhadap pihak yang masih berstatus terlapor, kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tegas Budi.

Hingga pembaruan data per 22 September 2026, Satgas Penegakan Hukum Ops Aman Nusa II 2026 masih terus bergerak menangani dugaan karhutla di berbagai wilayah Kalteng.

“Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang ada. Baik perkara yang melibatkan perorangan maupun korporasi, semuanya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Budi. (daq/gus)

 

 

Editor : Agus Jaka Purnama
kasus karhutla polda kalteng kabid humas tersangka korporasi