PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Sidang kasus pembunuhan SS, selebgram asal Sampit di di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya mengungkap tabir misteri kronologi yang selama ini menutupinya.
Kronologi tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palangka Raya, Rahmi Amalia, membacakan uraian peristiwa tersebut dalam dakwaannya.
JP merupakan fotografer yang pernah bekerja di Sampit. Peristiwa tersebut terjadi pada 26 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB di kantin sekaligus tempat tinggal pasangan tersebut di kawasan Kolam Pancing Galatama Dohong, Palangka Raya.
Baca Juga: Dua Tahun Hilang, Selebgram Asal Sampit Ternyata Dibunuh Suami
Pembunuhan itu diduga karena dipicu pertengkaran. Pertengkaran antara JP dan SS disebut bermula dari persoalan pinjaman online. Salah satu pinjaman yang dilakukan JP disebut tanpa sepengetahuan SS.
Saat pertengkaran berlangsung, JP disebut sedang bermain mobil-mobilan bersama anak laki-lakinya. Sementara SS berada di dapur dan sedang mencuci piring.
Emosi JP kemudian disebut memuncak setelah mendengar SS terus mengomel. JP lalu mengambil tali tambang berwarna putih dengan panjang sekitar tiga meter dan diameter sekitar lima milimeter.
Menurut dakwaan Rahmi Amalia, JP kemudian menghampiri SS dari belakang dan menjerat leher korban menggunakan tali tersebut.
SS kemudian terjatuh ke lantai. JP disebut sempat memeriksa napas dan denyut nadi korban. Setelah merasa korban tidak lagi bernapas, terdakwa kemudian membenturkan kepala korban.
Baca Juga: Lemas di Tepi Sungai Lamandau, Anak Orangutan Peluk Warga Saat Diselamatkan
"Darah terlihat keluar dari hidung korban," ungkap jaksa.
JP lalu membawa tubuh SS keluar melalui pintu belakang kantin. Dalam perjalanan, terdakwa sempat terpeleset hingga kepala korban membentur tiang pintu dapur.
Tubuh SS kemudian dibawa menuju semak-semak sekitar 30 meter dari kantin. Tubuh korban diseret dan diletakkan di lokasi tersebut.
Setelah itu, JP kembali ke kantin dan disebut menjalankan aktivitas seperti biasa.
Tali yang digunakan untuk menjerat korban kemudian dibawa menggunakan sepeda motor dan dibuang ke parit besar di sekitar simpang Jalan Putra Borneo dan Jalan Soekarno.
Baca Juga: Keluar Habitat Karena Karhutla, Kukang Imut Ini Nyaris Tewas Tersengat Listrik
Kasus tersebut baru terbongkar sekitar dua tahun kemudian setelah keluarga korban datang dari Sampit dan mendesak JP mengungkap keberadaan SS.
Pada 29 April 2026, JP disebut mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi korban dibuang.
Pencarian kemudian menemukan tulang belulang dan pakaian korban. Hasil pemeriksaan DNA mengidentifikasi tulang tersebut sebagai SS.
Atas perkara tersebut, JP didakwa melanggar Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (ang)
Editor : Slamet Harmoko