799 Ribu Batang Rokok Ilegal dan 4.200 Liter Miras Dimusnahkan

Yuni Pratiwi Iskandar • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 07:00 WIB

 

PEMUSNAHAN BKC: Pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal oleh KPPBC Tipe Madya Pabean C bersama pemerintah daerah dan unsur pejabat terkait lainnya, Selasa (15/9). (Yuni/Radar Sampit)
PEMUSNAHAN BKC: Pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal oleh KPPBC Tipe Madya Pabean C bersama pemerintah daerah dan unsur pejabat terkait lainnya, Selasa (15/9). (Yuni/Radar Sampit)

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sampit semakin intensif ditindak. Sebanyak 799.440 batang rokok ilegal dan 4.200 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dimusnahkan, Selasa (15/9).

Barang yang turut dimusnahkan tersebut merupakan hasil 101 penindakan sepanjang Januari 2025 hingga Juli 2026. Wilayah kerja Bea Cukai Sampit meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Seruyan, dan Katingan.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Sampit Agus Dwi Setia Kuncoro mengatakan, seluruh barang tersebut merupakan Barang Milik Negara (BMMN) hasil penindakan. Pemusnahan telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun.

“Nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan Rp1,35 miliar. Sedangkan potensi kerugian negara dari cukai, PPN hasil tembakau dan pajak rokok mencapai sekitar Rp1,16 miliar,” kata Agus, Selasa (15/9).

Penindakan Makin Sering

Menurut Agus, penindakan terhadap BKC ilegal mengalami peningkatan pada 2026. Jika pada 2025 rata-rata penindakan dilakukan setiap pekan, tahun ini frekuensinya meningkat menjadi sekitar dua kali dalam sepekan.

Meski jumlah barang dalam setiap penindakan tidak selalu besar, intensitas pengawasan terus ditingkatkan untuk menekan peredaran BKC ilegal.

Modus peredarannya juga semakin beragam. Barang ilegal ditemukan didistribusikan melalui jasa titipan, layanan ojek online, toko kelontong, tempat hiburan malam, hingga pengiriman langsung dari satu titik ke titik lainnya.

Mayoritas rokok yang ditemukan tidak dilekati pita cukai. Sebagian lainnya menggunakan pita cukai palsu atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.

“Sekarang identitas pengirim dan penerima juga mulai tersamar. Apalagi dengan e-commerce dan jasa titipan. Ini menjadi tantangan bagi kami dalam melakukan pengawasan,” ujarnya.

Dimusnahkan Tanpa Dibakar

Pemusnahan dilakukan dengan menghancurkan barang, kemudian mencampurnya dengan air deterjen sebelum ditimbun di tempat pembuangan akhir (TPA) Kabupaten Kotim.

Metode tersebut dipilih dengan mempertimbangkan kondisi saat ini sehingga pemusnahan tidak dilakukan dengan cara dibakar.

Agus menegaskan, penindakan BKC ilegal merupakan bagian dari fungsi Bea Cukai sebagai community protector sekaligus upaya menjaga penerimaan negara.

Hingga Agustus 2026, Bea Cukai Sampit mencatat penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai sebesar Rp33,69 miliar. Sementara penerimaan pajak berupa PPN dan PPh impor mencapai Rp30,37 miliar, serta penghimpunan dana sawit sebesar Rp55,74 miliar.

Pemusnahan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Kotim Irawati dan sejumlah pemangku kepentingan terkait.

Irawati mengapresiasi penindakan yang dilakukan Bea Cukai Sampit. Menurutnya, pemusnahan BKC ilegal merupakan bentuk komitmen bersama untuk menekan peredaran barang ilegal yang tidak hanya berdampak terhadap penerimaan negara, tetapi juga kesehatan dan keselamatan masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Kotim berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Bea dan Cukai, kepolisian, kejaksaan, TNI dan seluruh instansi terkait dalam menjaga wilayah kita dari peredaran barang ilegal,” kata Irawati.

Ia juga meminta pengawasan diperkuat, terutama pada jalur laut, sungai, dan darat. Kondisi geografis Kotim dengan akses keluar-masuk barang yang cukup terbuka dinilai membutuhkan pengawasan lintas sektor.

Agus berharap pemusnahan tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat untuk memilih dan memperdagangkan produk legal serta mendukung upaya pemberantasan peredaran BKC ilegal. (yn)

Editor : Slamet Harmoko
pemusnakan rokok ilegal miras ilegal bea cukai sampit