PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com-Persidangan dugaan korupsi pengelolaan dana operasional Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2019–2022 kembali bergulir. Sidang dengan terdakwa Prof Yetrie Ludang itu digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu (16/9/2026).
Agenda kali ini adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya. Sejumlah saksi berasal dari lingkungan program studi (prodi) di Program Pascasarjana UPR.
JPU Kejari Palangka Raya Rizal menilai, keterangan para saksi mulai memberikan gambaran terkait dugaan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada terdakwa. Meski demikian, pembuktian akhir tetap menjadi kewenangan majelis hakim.
Dikatakannya, dalam persidangan terungkap adanya keterangan dari kepala program studi maupun sekretaris prodi mengenai anggaran yang diterima.
“Jadi keterangan saksi, kepala program studi maupun sekretaris, bahwa yang diterima prodi anggarannya tidak sesuai. Sehingga arah adanya dugaan kerugian negara itu ada,” tegasnya.
Menurut Rizal, pemeriksaan saksi masih akan berlanjut pada persidangan berikutnya. JPU menyebut masih ada puluhan saksi yang akan dihadirkan untuk memperkuat pembuktian perkara tersebut.“Kami ada puluhan saksi akan dihadirkan,” paparnya.
Baca Juga: Dari Sidang Kasus di Pascasarjana UPR, Pihak Penerbit SPM dan SP2D Diminta Diperiksa
Dia menambahkan, dalam proses perencanaan anggaran, seluruh unit turut terlibat sebelum anggaran tersebut diserahkan kepada universitas. Hal tersebut, menurut dia, menjadi bagian dari fakta yang muncul selama persidangan.“Itu fakta persidangan,” tegas Rizal.
Penasihat hukum Prof. Yetrie Ludang, Ari Yunus, memiliki pandangan berbeda. Menurut dia, keterangan para saksi dalam persidangan justru semakin memperjelas posisi dan peran kliennya dalam pengelolaan anggaran.
Ari menegaskan, Yetrie tidak memiliki peran dalam memberikan maupun meminta dana sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
“Jelas tidak ada peran Bu Yetrie dalam hal memberikan dana maupun meminta dana. Mereka menerima dana yang ada,” ungkapnya.
Dirinya juga mempertanyakan alat bukti yang diajukan JPU. Menurut Ari, bukti-bukti tersebut belum serta-merta menunjukkan adanya kerugian negara yang disebabkan oleh terdakwa.
Terkait kemungkinan adanya pemalsuan tanda tangan dalam dokumen yang dipersoalkan, Ari mengatakan hal tersebut masih harus dibuktikan dalam persidangan. Namun, dia menegaskan bahwa persoalan tersebut menurutnya tidak otomatis menjadi penyebab kerugian negara.“Nanti kita buktikan saja,” tegasnya.
Ari menyebut, tim penasihat hukum akan mengajukan sejumlah saksi. Namun, pihaknya juga akan lebih banyak mengedepankan alat bukti dokumen yang dinilai dapat memperjelas perkara.
Salah satu dokumen yang akan menjadi perhatian adalah Surat Perintah Membayar (SPM). Dokumen tersebut, kata Ari, ditandatangani pihak yang berwenang dalam proses pencairan anggaran.
“Nah, itu jadi alat kami. Kami juga nanti akan tanyakan, dalam DIPA Rp221 miliar. Namun dalam pemeriksaan hanya Rp3 miliar. Mana Rp190 miliar?,” cetusnya.
Ari juga mempertanyakan jika dugaan korupsi hanya diarahkan pada satu tempat, sementara seluruh satuan kerja (satker) berada dalam satu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).Menurut dia, pemeriksaan seharusnya dilakukan secara menyeluruh untuk mengetahui alur dan penggunaan anggaran secara utuh.
“Saya minta nanti Pak Tahasak ini dihadirkan, sebab karena dia dana itu keluar hingga akhirnya ada dugaan kerugian negara ini. Kami juga akan hadirkan ahli keuangan dari Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan,” pungkasnya.
Dia memastikan tim penasihat hukum akan terus menguji seluruh bukti dan keterangan yang muncul dalam persidangan. Pihaknya juga meminta agar proses hukum berjalan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
“Pokoknya saya akan kejar, yang benar harus benar dan salah memang salah,” tandas Ari. (daq/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama