Baru Dilantik, Kepala Bapperida Kotim Ajukan Pensiun Dini

Rado. • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 14:59 WIB
Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten KKotim yang digelar di Gedung Serbaguna Sampit, Jumat (11/9).  (Akbar/Radar Sampit)
Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten KKotim yang digelar di Gedung Serbaguna Sampit, Jumat (11/9). (Akbar/Radar Sampit)

 
SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Baru dilantik menjadi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kotawaringin Timur (Kotim), Multazam justru mengajukan permohonan pensiun dini.

Pengajuan tersebut disampaikan Multazam setelah dirinya dilantik dalam mutasi pejabat eselon II Pemkab Kotim pada Jumat, 11 September 2026. Namun, Multazam tidak hadir dalam pelantikan karena sedang mengambil cuti.

Bupati Kotim Halikinnor mengatakan, saat ini jabatan Kepala Bapperida diisi oleh pelaksana harian (Plh). Multazam mengajukan pensiun dini karena harus fokus merawat istrinya yang mengalami stroke.

"Jabatan Kepala Bapperida saat ini ditunjuk pelaksana harian. Karena Multazam yang dimutasi menjadi Kepala Bapperida, beliau cuti karena istrinya sakit stroke. Tapi beliau juga ada mengajukan permohonan pensiun dini karena harus merawat istrinya yang stroke setengah badan," kata Halikinnor, Senin (14/9/2026).

Multazam sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pelaksana BPBD Kotim. Setelah dimutasi menjadi Kepala Bapperida, ia belum sempat menjalankan tugas barunya secara efektif.

Bahkan, Multazam juga tidak menghadiri agenda serah terima jabatan (sertijab) yang digelar Pemkab Kotim pada Senin (14/9/2026).

Halikinnor menyebut, keputusan Multazam mengajukan pensiun dini berkaitan dengan kebutuhan pendampingan terhadap istrinya yang tengah menjalani proses pemulihan.

"Menurut beliau kemarin waktu menghadap bahwa istrinya membutuhkan pendampingan yang khusus untuk menyemangati, memotivasi supaya bisa semangat sembuh lagi. Jadi saat ini sedang kita pertimbangkan dan itu tentunya juga kita ajukan ke pusat," ujarnya.

Menurut Halikinnor, permohonan pensiun dini tersebut belum final. Pemkab Kotim masih melakukan proses pertimbangan sebelum pengajuan diteruskan kepada pemerintah pusat.

Status Multazam sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama membuat proses pensiun dini membutuhkan persetujuan pemerintah pusat.

"Karena pensiun dini itu juga harus persetujuan pusat karena beliau eselon II, Pejabat Tinggi Pratama," katanya.

Sambil menunggu proses tersebut, Pemkab Kotim memastikan roda pemerintahan di Bapperida tetap berjalan dengan menunjuk Plh untuk mengisi sementara jabatan Kepala Bapperida. (ang)

Editor : Slamet Harmoko
pensiun dini bapperida kotim Multazam