SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com - Bermodal tegukan arak dan niat cari uang cepat, Listalon Medi kini terancam hukuman bui. Aksi nekatnya memungut sawit sisa panen tepergok satpam, sementara rekannya kabur
Terik matahari di kawasan Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, baru saja melewati puncaknya pada Kamis tengah hari (21/5/2026).
Di bawah rindangnya pepohonan di kawasan Taman Kebun Raya KM 29, dua lelaki duduk berhadapan. Aroma sengak arak menyengat dari tegukan demi tegukan yang mereka lewati. Tak ada rencana rumit hari itu hanya pikiran pendek yang picu oleh hangatnya alkohol di tenggorokan.
Baca Juga: Curanmor Belum Reda, Motor Warga hingga Pelosok Kotim Jadi Sasaran
Saat kesadaran perlahan kabur, Rengki melempar ide yang tampak sederhana di kepalanya: "Mari ambil berondolan sawit." Listalon Medi tak berpikir panjang. Tawaran itu disetujuinya tanpa ragu.
Dengan mengendarai satu unit Honda Vario warna merah, keduanya melaju menembus debu jalanan menuju lahan perkebunan milik PT Mulia Agro Permai (MAP) Barat.
Sekitar pukul 14.00 WIB, sepeda motor merah itu berhenti di Blok G 46/47 Divisi A2, sebuah area bekas panen yang sepi. Listalon langsung berjongkok, memungut sisa-sisa buah sawit yang tercecer di atas tanah. Tak jauh dari situ, Rengki kembali membawa empat karung plastik berukuran besar.
Baca Juga: Razia Malam Minggu di Sampit, 20 Motor Diamankan karena Knalpot Brong dan Pelanggaran
Dalam benak mereka, butiran kelapa sawit yang berserakan itu adalah uang tunai cepat untuk menyambung hidup atau sekadar membeli botol arak berikutnya.
Namun, gerakan canggung dua pria di tengah kebun itu terpantau oleh Zulhaeri, sang mandor panen. Curiga melihat dua sosok asing tanpa seragam perusahaan bergerak di antara barisan pohon, Zulhaeri tak tinggal diam. Ia segera menghubungi Hendrawage, staf lapangan PT MAP Barat. Dalam hitungan menit, tim pengamanan perusahaan sudah mengepung area perkebunan.
Pukul 14.30 WIB, ketenangan sore terpecah. Teriakan tim keamanan terdengar menggema di pinggir tanggul saat memergoki Listalon dan Rengki yang bersiap mengangkut hasil tangkapan mereka. Kepanikan seketika membuyarkan sisa efek alkohol. Rengki melompat dan menghilang menembus lebatnya semak belukar, kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga: Kapolres Kotim Warning Pembakar Lahan: Jangan Coba-Coba, Polisi Siap Tindak Tegas
Sementara itu, Listalon tak setangkas rekannya. Ia tertangkap di tempat, terpaku di samping motor merah dan karung-karung plastik yang membumbung berisi buah sawit.
Berdasarkan berita acara penimbangan PT MAP Bulking pada 22 Mei 2026, berondolan sawit yang mereka kumpulkan mencapai 142 kilogram. Berdasarkan ketetapan harga Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah sebesar Rp3.749,4 per kilogram, total nilai kerugian yang dialami perusahaan "hanya" sebesar Rp532.414.
Uang setengah juta rupiah yang tak sempat dinikmati itu kini berharga sangat mahal bagi Listalon.
Baca Juga: Marak Aksi Kejahatan, Polisi Imbau Kaum Hawa Tak Berlebihan Mengenakan Perhiasan Saat Bepergian
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kotim, Ikrima Asya, melayangkan dakwaan berlapis. Tindakan nekad memungut sisa panen demi keuntungan pribadi tanpa izin itu menjerat Listalon dengan Pasal 107 huruf d UU No. 39/2014 tentang Perkebunan jo. UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c KUHP Baru.
Sebotol arak dan empat karung sawit tercecer berakhir di balik jeruji besi menjadi pengingat pahit bahwa nekat di atas tanah perkebunan bernilai harga diri dan kebebasan. (*/fm)
Editor : Farid Mahliyannor