Makin Seru! Kasus Korupsi Dana Hibah: Sekretaris KPU Kotim Jadi JC, Siap Buka Peran Pihak Lain

Rado. • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 13:29 WIB
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menetapkan dua pejabat sekretariat KPU Kotim sebagai tersangka, Senin (31/8/2026) malam. Keduanya langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan. (Dodi/Radar Sampit)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menetapkan dua pejabat sekretariat KPU Kotim sebagai tersangka, Senin (31/8/2026) malam. Keduanya langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan. (Dodi/Radar Sampit)

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur (Kotim), Fitrianoor, resmi berstatus Justice Collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kotim.

Status tersebut membuka peluang bagi penyidik untuk mendapatkan keterangan lebih jauh mengenai rangkaian dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

Penasehat hukum Fitrianoor, Nurahman Ramdhani, mengatakan kliennya telah diterima sebagai JC. Dengan status tersebut, Fitrianoor siap bekerja sama dengan penyidik untuk membantu mengungkap perkara secara lebih terang.

“Iya, klien kami JC dan itu sudah diterima sebagai JC,” kata Nurahman.

Baca Juga: Prediksi Madrid Vs Inter: Los Blancos Cari Pelampiasan, Nerazzurri Datang Bawa Mental Comeback

Nurahman menjelaskan, status JC memungkinkan Fitrianoor memberikan keterangan dan informasi yang dibutuhkan penyidik untuk mengurai perkara. Kliennya, kata dia, memilih bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

“Untuk membuat penyidik dengan mudah mengungkapkan perkara tersebut secara terang benderang,” ujarnya.

Dalam konteks penegakan hukum, Justice Collaborator merupakan status yang dapat diberikan kepada tersangka atau terdakwa yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap tindak pidana, termasuk memberikan informasi mengenai pihak lain yang diduga memiliki peran dalam perkara.

Namun, status JC tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana. Fitrianoor tetap menjalani proses hukum atas perkara yang menjeratnya, sementara kerja sama dan informasi yang diberikan dapat menjadi bagian dari pertimbangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Telegram Down, Ribuan Pengguna Keluhkan Gangguan hingga Tak Bisa Kirim Pesan

Sekretaris KPU Sekaligus KPA

Posisi Fitrianoor menjadi penting dalam perkara ini karena selain menjabat sebagai Sekretaris KPU Kotim, ia juga berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Fitrianoor ditetapkan sebagai tersangka bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial MH. Keduanya kemudian ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada Senin (31/8/2026) malam.

Sebelumnya, lima komisioner KPU Kotim juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada tersebut.

Dengan status JC yang disandang Fitrianoor, keterangan yang diberikan kepada penyidik berpotensi menjadi salah satu bagian penting dalam pengembangan perkara.

Baca Juga: Tragedi Kebakaran Pasar Bapouda Papua Tengah, 11 Orang Tewas 6 di Antaranya Anak-Anak

Terutama untuk mengurai mekanisme pengelolaan dana, pihak-pihak yang terlibat, serta bagaimana dugaan penyimpangan tersebut terjadi.

Dana Hibah Rp40 Miliar, Kerugian Negara Ditaksir Rp10 Miliar

Perkara tersebut berkaitan dengan dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada Kotim yang nilainya mencapai Rp40 miliar.

Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum memperkirakan dugaan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp10 miliar.

Nurahman memastikan kliennya tidak akan menghindari proses hukum dan memilih membantu penyidik mengungkap perkara tersebut.

“Klien kami akan membantu penyidik agar perkara ini bisa terang dan siapa saja yang memang terlibat dapat diketahui,” pungkasnya. (ang)

Editor : Slamet Harmoko
Korupsi Dana Hibah Pilkada Kotim Sekretaris KPU Kotim Korupsi KPU Kotim