SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sekretaris KPU Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial F ternyata telah mengajukan permohonan Justice Collaborator kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah.
Permohonan itu diajukan melalui kuasa hukumnya, Nurahman Ramadani pada 21 Januari 2026.
Saat itu, proses penyidikan dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada Kotim masih berjalan. Permohonan Justice Collaborator F menjadi catatan penting dalam perjalanan perkara.
Baca Juga: Tujuh Tersangka Sudah Dijerat, Vendor Pengadaan KPU Kotim Dibidik?
Sebab, permohonan itu diajukan sekitar tujuh bulan sebelum dirinya akhirnya berstatus tersangka. Belum diketahui apakah permohonan Justice Collaborator tersebut telah dikabulkan atau bagaimana sikap penyidik terhadap permohonan tersebut.
Dalam permohonan tersebut, Nurahman menyatakan dirinya bertindak sebagai penasihat hukum F dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim Tahun 2024.
“Saya sebagai penasihat hukum mengajukan permohonan Justice Collaborator terhadap klien saya demi memudahkan proses penyidikan dan penuntutan yang sekarang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” kata Nurahmman.
Baca Juga: Inilah Penyebab Sekretaris KPU Kotim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024
Permohonan tersebut diajukan dengan mencantumkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalteng Nomor PRIN-01/O.2/Fd.2/01/2026 tertanggal 8 Januari 2026 sebagai dasar perkara. Namun, langkah tersebut ternyata tidak menghentikan proses hukum terhadap F.
Pada Senin (31/8/2026) malam, F justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kalteng bersama pejabat KPU Kotim berinisial MH, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selain itu juga F telah menitipkan uang sebesar Rp10 juta yang disebut sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara. Menurutnya, penitipan uang Rp10 juta tersebut merupakan bentuk itikad baik kliennya dalam proses penanganan perkara.
“Klien tidak pernah mempersulit proses pemeriksaan. Karena itu, kami mengajukan permohonan sebagai JC ,” kata Ramadani.
Keduanya diperiksa sejak pagi sebelum akhirnya ditahan dan dibawa ke Rutan Kelas IIA Palangka Raya.Penetapan F dan MH menambah jumlah tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada Kotim menjadi tujuh orang.
Baca Juga: Inilah Menu MBG yang Diduga Bikin Ratusan Santri Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo Keracunan
Sebelumnya, lima komisioner KPU Kotim telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Perkara ini berkaitan dengan dana hibah Pilkada Kotim senilai Rp40 miliar. Kejati Kalteng memperkirakan kerugian keuangan negara sekitar Rp10 miliar.
Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap rangkaian dugaan penyimpangan serta pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Editor : Slamet Harmoko