PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com-Kasus tragedi berdarah yang menewaskan tiga anggota Polres Katingan, saat penggerebekan kasus narkotika di Desa Tumbang Kalemei, pada awal Juli 2026 lalu,mulai diurai melalui rekonstruksi.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah menghadirkan delapan tersangka di Aula Arya Dharma, untuk memperagakan rangkaian kejadian itu, dengan lebih dari 20 adegan.
Proses reka ulang turut disaksikan pihak kejaksaan, termasuk kuasa hukum para tersangka. Tujuannya, memastikan rangkaian peristiwa yang diperagakan sesuai dengan hasil penyidikan serta mencocokkan keterangan para tersangka, dengan fakta dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Delapan tersangka yang dihadirkan yakni Saldy alias Ateng, Isnan Melai Pebriansyah alias Roby, Nimu, Ahmad Riyadi Saputra alias Yadi, M. Lupie, Bio, Ramblan alias Busu, dan Perie.
Rekonstruksi dibagi dalam lima tempat kejadian perkara (TKP). Adegan pertama berlangsung di rumah Indem, orang tua Bio. Di lokasi tersebut, diperagakan sembilan adegan.
Baca Juga: Kasus Tumbang Kalemei Terus Berkembang, Tersangka sudah 10 Orang
Reka ulang berlanjut di depan rumah Indem. Di titik ini, penyidik memperagakan empat adegan terkait pengrusakan mobil petugas kepolisian.
Selanjutnya, rekonstruksi berpindah ke pinggir sungai di seberang pulau di wilayah Kecamatan Katingan Tengah itu. Di lokasi tersebut terdapat lima adegan yang memperagakan aksi penembakan menggunakan senapan angin.
TKP keempat berada di Tumpukan Pasir/Ambuhan. Di lokasi tersebut diperagakan tiga adegan, terkait pembacokan terhadap Aiptu Yudhi.
Sementara TKP terakhir berada di Batu Teluk Seha. Di lokasi ini diperagakan lima adegan. Jika dirinci, total terdapat 26 adegan yang diperagakan dalam lima TKP tersebut.
Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat menegaskan, reka ulang merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengurai peristiwa secara lebih detail.
“Rekonstruksi ini digelar untuk mengurai secara detail rangkaian tragedi tersebut sekaligus memperjelas peran masing-masing dari delapan tersangka dalam peristiwa berdarah di Tumbang Kalemei,” ujarnya kepada wartawan.
Diketahui, tragedi itu bermula ketika personel Satresnarkoba Polres Katingan melakukan operasi penindakan terhadap dugaan jaringan narkotika di Desa Tumbang Kalemei pada Kamis (2/7/2026) dini hari.
Namun, operasi tersebut berubah menjadi petaka. Personel kepolisian yang tengah menjalankan tugas mendapat serangan. Insiden itu menyebabkan tiga anggota Polri gugur. Ketiganya yakni Aiptu Anumerta Yudhi Perdana Putra, Bripda Anumerta Nopandri Ramadhana, dan Ipda Anumerta Sumariyanto.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kalteng Abu Nawas mengatakan, pihaknya telah mengikuti rekonstruksi di lima TKP dengan total 26 adegan. Karena perkara masih berada pada tahap penyidikan, jaksa hanya menyaksikan proses reka ulang.
Ditegaskannya, rekonstruksi menjadi salah satu bahan untuk melihat kejelasan peristiwa, termasuk kaitannya dengan pasal yang nantinya akan diterapkan kepada para tersangka.
Pihaknya pun masih menunggu dan akan mencermati alat bukti lain. Termasuk hasil visum, untuk mengetahui penyebab kematian para korban.
“Untuk saat ini berkas belum masuk. Kami harus tahu menggunakan senjata apa. Tadi pengakuannya menggunakan senapan angin, nanti kita lihat apakah dari visum meninggalnya karena ditembak senapan angin, dibacok atau dipukul,” papar Abu.
Terkait dugaan adanya perencanaan dalam aksi tersebut, Abu Nawas menyebut pihaknya masih akan melihat keterangan saksi-saksi lainnya. Dia menegaskan belum bisa menarik kesimpulan hanya berdasarkan adegan rekonstruksi.
“Kita tahu ini awalnya narkoba, oleh sebab itu harus hati-hati dalam menyikapi seperti ini. Apakah direncanakan atau tidak direncanakan,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum para tersangka Yakob Matakena memiliki pandangan berbeda mengenai penyebab kematian korban. Menurut dia, berdasarkan rekonstruksi, korban tidak meninggal seketika setelah kejadian.
“Setelah melakukan tindak pidana, mereka (kliennya, Red) langsung meninggalkan korban, tetapi korban dalam hidup. Jarak pertolongan yang lama, sehingga menimbulkan korban jiwa,” paparnya.
Yakob menyebut, tiga anggota kepolisian yang meninggal bukan karena langsung dibunuh, melainkan akibat luka berat yang kemudian menyebabkan kematian.
Dia juga meyakini tidak terdapat unsur perencanaan dalam perkara tersebut. Menurut Yakob, peristiwa berlangsung cepat dan terjadi sebagai reaksi atas kejadian sebelumnya.
Kuasa hukum tersebut juga menilai, pasal pembunuhan yang disangkakan terhadap kliennya masih perlu dikaji. Dia menilai unsur kesengajaan atau mens rea harus dibuktikan secara terang.
“Dalam tragedi Tumbang Kalemei ini, kami tidak melihat mens rea-nya. Ini merupakan suatu tindakan dilakukan karena sebab terjadi, yaitu pembunuhan terhadap orang tua dan saudara,” paparnya.
Menurut Yakob, salah satu korban yang tewas lebih dulu dalam tragedi tersebut merupakan kakak tertua dari para tersangka.Saat ini, pihaknya masih mengikuti proses hukum yang berjalan. Namun, Yakob menyatakan telah menyiapkan langkah hukum lanjutan.
“Kami berencana akan melakukan praperadilan. Jadi kemungkinan ada tiga yang saya ajukan apabila ditetapkan sebagai ikut serta dalam pembunuhan,” tandasnya.(daq/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama