SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kotawaringin Timur (Kotim) berpotensi melebar ke pihak di luar struktur KPU.
Setelah tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik kini dinilai perlu menelusuri lebih jauh peran vendor atau rekanan yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa.
Praktisi hukum Kotim Bambang Nugroho mengatakan, vendor tidak bisa serta-merta dianggap terlibat hanya karena mendapat pekerjaan dari KPU.
Baca Juga: Inilah Penyebab Sekretaris KPU Kotim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024
Namun, posisi tersebut dapat berubah apabila penyidik menemukan bukti adanya kesepakatan atau kerja sama dengan pejabat KPU dalam mengatur pengadaan, menaikkan harga hingga pemberian cashback.
“Vendor tidak otomatis menjadi tersangka hanya karena menerima pekerjaan dari KPU. Yang harus dilihat adalah apakah vendor mengetahui dan ikut dalam perbuatan melawan hukum tersebut,” kata Bambang Nugroho.
Menurutnya, salah satu hal penting yang perlu ditelusuri penyidik adalah aliran uang. Pemeriksaan dapat diarahkan pada hubungan antara nilai kontrak, harga barang atau jasa, pembayaran kepada vendor hingga dugaan aliran cashback kepada pejabat.
Baca Juga: Sekretaris KPU Kotim dan PPK Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada, Langsung Ditahan
“Kalau ada uang yang dikembalikan kepada pejabat setelah pembayaran dilakukan, itu harus ditelusuri. Dari mana uangnya, siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima dan untuk apa diberikan,” ujarnya.
Dugaan Cashback Jadi Pintu Masuk
Dugaan cashback menjadi salah satu bagian penting dalam perkara tersebut setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah mengungkap adanya dugaan penerimaan uang dari pihak ketiga atau rekanan.
Salah satu tersangka, F, Sekretaris KPU Kotim sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), diduga menerima cashback dari pihak ketiga atau rekanan terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa Pilkada Kotim 2024.
Sementara itu, tersangka MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga tidak menjalankan sejumlah kewenangannya dalam proses pengadaan.
Bambang menilai fakta tersebut membuat pemeriksaan terhadap pihak vendor menjadi penting. Sebab, dugaan pemberian cashback perlu ditelusuri secara utuh, termasuk pihak yang diduga memberikan uang tersebut.
“Kalau ada dugaan cashback, maka pihak yang memberikan juga harus dilihat. Apakah pemberian itu merupakan bagian dari kesepakatan untuk mendapatkan pekerjaan, kompensasi setelah pekerjaan, atau ada tujuan lain. Dari situ baru bisa dilihat ada tidaknya keterlibatan pidana,” jelasnya.
Harga Pengadaan dan Aliran Uang Ditelusuri
Selain aliran uang, penyidik dinilai perlu membandingkan harga yang tercantum dalam kontrak dengan harga sebenarnya di pasaran.
Jika ditemukan selisih harga yang tidak wajar dan selisih tersebut kemudian mengalir kepada pejabat tertentu, kondisi itu dapat menjadi bagian penting dalam membangun konstruksi perkara.
Baca Juga: 7 C-Drama Terbaru Tayang Agustus 2026, dari Kisah Wuxia hingga Romance Penuh Intrik
“Misalnya harga barang sebenarnya Rp100 juta, tetapi dalam pengadaan dibuat Rp130 juta. Kemudian selisih Rp30 juta diberikan kembali kepada pihak tertentu. Itu harus dibuktikan dengan dokumen, transaksi dan komunikasi antara pihak-pihak yang terlibat,” katanya.
Perkara ini berkaitan dengan dana hibah Pilkada Kotim senilai Rp40 miliar. Dalam pengembangannya, penyidik juga mendalami dugaan pengeluaran di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB), penggunaan dana setelah tahapan kegiatan selesai, belanja fiktif, mark-up hingga cashback.
Baca Juga: Video 'Kasir Indomaret' 7 Menit Viral, Benarkah Ada? Jangan Asal Klik Link!
Dengan tujuh tersangka yang telah ditetapkan, Bambang menilai penyidikan masih terbuka untuk berkembang.
Terutama apabila ditemukan bukti yang menghubungkan pejabat pengadaan dengan pihak rekanan.
“Kalau bukti mengarah ke sana, vendor bisa saja ikut dimintai pertanggungjawaban. Tetapi penetapan tersangka tetap harus berdasarkan alat bukti, bukan sekadar karena namanya muncul dalam dokumen pengadaan,” pungkasnya. (ang)
Editor : Slamet Harmoko