PALANGKA RAYA-radarsampit.jawapos.com-Terkait penegakan hukum atas kasus pembakaran lahan, Asintel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) Hendri Hanafi mengungkapkan, pihaknya telah menerima delapan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).Ia menyebutkan SPDP tersebut, ditujukan untuk sembilan orang tersangka kasus pembakaran lahan.
“Sampai dengan saat ini, kami mencatat ada delapan SPDP yang kami terima dengan sembilan orang tersangka yang meliputi dari beberapa Polres,” ungkapnya.
Menurut Hendri, para tersangka berasal dari sejumlah wilayah hukum kepolisian. Di antaranya Kabupaten Pulang Pisau, Palangka Raya, Barito Timur, dan Kabupaten Kotawaringin Timur.
Ia menegaskan, penegakan hukum terhadap pelaku kasus karhutla akan dilakukan secara maksimal. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.Termasuk mencari pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Sementara itu, naiknya status penyidikan atas kasus karhutla tersebut, setelah sebelumnya Polda Kalteng menetapkan 13 tersangka dari 52 kasus karhutla yang ditangani.
Ketika masih penyelidikan di kepolisian, mereka ada yang dijerat Pasal 308 KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Selain itu, dijerat Pasal 309 juncto Pasal 20 huruf c KUHP tentang permufakatan jahat dan turut serta melakukan tindak pidana.
Penegakan hukum positif itu ditegaskan, setelah dihentikannya sementara penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kalteng Nomor 1, yang mengatur izin bagi masyarakat untuk melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar. Hal ini berkaitan dengan kondisi karhutla yang masih menjadi ancaman.
Baca Juga: Polda Kalteng Pastikan Penegakan Hukum Bagi Pembakar Lahan. Perda dan Pergub Dinonaktifkan Sementara
Saat rilis penanganan karhutla bersama Kapolda Kalteng, Senin (24/8/2026), keputusan tersebut diambil setelah pemerintah daerah menerima instruksi dari Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), untuk meninjau kembali aturan yang memberikan ruang terhadap praktik pembakaran lahan tersebut.
Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Dalam Negeri (melalui Instruksi Mendagri No. 1/2026) melarang pembukaan lahan dengan cara dibakar tanpa kecuali, termasuk untuk alasan kearifan lokal atau adat, guna menekan lonjakan titik api.
Sementara itu, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menekankan pentingnya kesiapsiagaan dan respons cepat dalam menghadapi Karhutla. Menurutnya, penanganan bencana tersebut membutuhkan kolaborasi seluruh unsur.
Ia menegaskan, pemerintah daerah, aparat, instansi teknis, dunia usaha, hingga masyarakat harus bergerak bersama.
“Sekali lagi saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang tidak kenal lelah bekerja keras dalam penanggulangan Karhutla di Kalimantan Tengah. Saya berharap semangat kebersamaan dan sinergi yang telah terbangun dapat terus kita pertahankan sampai dengan berakhirnya musim kemarau,” ujar Agustiar.
Dia juga mengingatkan agar tidak ada ego sektoral dalam penanganan Karhutla.“Jangan ada ego sektoral. Jangan bekerja sendiri-sendiri. Kita bekerja sama, berkolaborasi untuk satu tujuan, yaitu melindungi masyarakat dan menjaga Kalimantan Tengah,” tegas Agustiar.
Dirinya tetap optimis, Karhutla dapat dikendalikan jika seluruh pihak konsisten bekerja sama.“Target kita jelas, Karhutla terkendali, masyarakat terlindungi, lingkungan terjaga, dan Kalimantan Tengah bebas dari kabut asap,” tandasnya. (daq/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama