Pertamina Sebut Pelangsir BBM di SPBU Gunakan Mobil yang Lebih Baru, Kini Pembelian Dibatasi

Rado. • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 16:30 WIB
Para pengelola SPBU menghadiri rapat kerja Komisi II DPRD Kotim membahas persoalan ketersediaan, distribusi dan penyaluran BBM serta antrean panjang di sejumlah SPBU, Rabu (26/8).
Para pengelola SPBU menghadiri rapat kerja Komisi II DPRD Kotim membahas persoalan ketersediaan, distribusi dan penyaluran BBM serta antrean panjang di sejumlah SPBU, Rabu (26/8).

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Antrean panjang BBM di sejumlah SPBU Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) turut dikaitkan Pertamina dengan dugaan aktivitas pelangsir.

Menariknya, kendaraan yang diduga digunakan untuk melangsir disebut tidak lagi identik dengan mobil-mobil lama, tetapi sudah menggunakan kendaraan yang lebih baru dan bisa dibilang lebih layak pakai dibanding sebelumnya.

Sales Branch Manager Pertamina wilayah Kotim, Seruyan dan Katingan, Lutfi Hariyanto mengatakan, pihaknya menemukan dugaan pelangsir ikut dalam antrean saat melakukan pemantauan langsung di lapangan.

“Pelangsir sekarang ini kondisinya itu bukan menggunakan mobil-mobil yang mobil teng lagi, mobil-mobilan jelek. Tapi sudah menggunakan mobil-mobil bagus, Ertiga, Ayla-Ayla baru,” kata Lutfi dalam rapat kerja DPRD Kotim, Rabu (26/8/2026).

Baca Juga: Aneh! Antrean BBM Mengular, Pertamina Klaim Stok dan Distribusi Normal

Menurutnya, kondisi tersebut membuat petugas kesulitan membedakan kendaraan yang digunakan masyarakat umum dengan kendaraan yang diduga untuk melangsir BBM.

“Jadi tidak bisa terdeteksi apakah ini pelangsir ataukah masyarakat umum,” ujarnya.

Lutfi menjelaskan, Pertamina tetap menjalankan prosedur pengisian BBM bersubsidi menggunakan QR Code.

Untuk Pertalite dan Bio Solar, sistem tersebut diterapkan agar kendaraan tidak dapat melakukan pengisian berulang kali.

“Jadi sekali mengisi, mereka tidak akan bisa mengisi kembali. Kalau mengisi kembali, kalau dipaksakan, nanti akan terblokir,” katanya.

Namun, Pertamina mengakui memiliki keterbatasan dalam mengawasi dugaan aktivitas pelangsiran yang terjadi di luar area SPBU.

Menurut Lutfi, kewenangan Pertamina hanya sebatas mengontrol proses pengisian di dalam SPBU.

“Kalau posisi di luar SPBU, itu sebetulnya bukan ranah kami,” ujarnya.

Ia mengatakan Pertamina tidak dapat melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang berada di luar area SPBU, termasuk memeriksa STNK atau kondisi kendaraan.

Karena itu, pengawasan terhadap dugaan pelangsiran di luar SPBU membutuhkan dukungan aparat penegak hukum.

“Pengawasannya mungkin kita bisa bersama-sama dengan mengait dari Bapak-bapak dari aparat penegak hukum,” kata Lutfi.

Untuk mengurai antrean, Pertamina bersama pihak terkait juga menyepakati pembatasan volume pengisian.

Untuk kendaraan roda empat, pengisian Pertalite dan Pertamax yang sebelumnya mencapai 40 liter dikurangi menjadi 30 liter. Sementara sepeda motor dibatasi 5 liter.

Lutfi mengatakan, pembatasan tersebut dilakukan agar antrean lebih cepat terurai dan masyarakat mendapat kesempatan memperoleh BBM.

“Jadi apa maksudnya? Itu untuk supaya bisa lebih mengurai antrean, semua masyarakat dapat BBM-nya,” katanya.

Selain pembatasan pengisian, Pertamina juga menyatakan mendukung pembentukan Satgas BBM di Kotim.

Satgas tersebut nantinya dapat melibatkan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk bersama-sama mengawasi distribusi, ketersediaan serta kelancaran penyaluran BBM di SPBU.

“Saya setuju nanti itu kita support dari Pertamina jika memang itu akan adanya dibentuk Satgas BBM,” ujar Lutfi.

Menurutnya, keberadaan Satgas BBM dapat memperkuat pengawasan, terutama terhadap persoalan yang berada di luar kewenangan Pertamina. Dengan pengawasan bersama, persoalan antrean dan dugaan pelangsiran diharapkan dapat ditangani secara lebih menyeluruh.(ang)

Editor : Slamet Harmoko
pelangsir BBM sampit pertamina pelangsir BBM spbu