PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com-Karhutla jadi perhatian serius aparat penegak hukum. Polda Kalteng memastikan, setiap kejadian tersebut akan ditelusuri pemicunya, terutama jika ditemukan unsur kesengajaan maupun kelalaian.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, berdasarkan data Januari hingga Agustus 2026, tercatat 22.203 titik panas (hotspot) di Kalteng. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.739 titik teridentifikasi menjadi firespot atau titik yang terbakar. Luas lahan yang terbakar mencapai 4.920,20 hektare.
Menurut dia, kejadian karhutla paling banyak terjadi di Kabupaten Kotim, dengan luasan lahan terbakar di daerah itu mencapai sekitar 1.686 hektare. Selain Kotim, sejumlah wilayah lain yang menjadi perhatian yakni Kotawaringin Barat (Kobar), Palangka Raya, dan beberapa kabupaten lainnya. Sementara wilayah dengan kejadian relatif paling rendah berada di Barito Timur.
Bahkan lanjutnya, pada Senin (24/8/2026) saja, terdeteksi 858 titik hotspot dengan luasan terbakar sekitar 601 hektare.
“Ini menjadi perhatian kita bersama. Penanganan karhutla harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pencegahan hingga penegakan hukum,” tegas Iwan Kurniawan.
Namun, langkah persuasif tidak berarti kepolisian mengendurkan penegakan hukum pidana. Iwan menegaskan telah memberikan instruksi kepada seluruh jajaran agar setiap kejadian karhutla ditelusuri dan diproses apabila ditemukan unsur pidana.
Baca Juga: Polda Kalteng Fokus Lima Wilayah Prioritas Penanganan Karhutla
Dibeberkannya, saat ini, kepolisian telah melakukan penyelidikan terhadap 52 kasus karhutla. Dari jumlah tersebut, delapan kasus telah ditingkatkan menjadi laporan polisi dan 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ada 13 tersangka. Dan ada empat perusahaan diduga melakukan kelalaian terkait sawit. Kita proses penegakan hukum. Kami lebih mengedepankan upaya preventif biar bisa mencegah terjadinya karhutla,” ujar Iwan Kurniawan.
Iwan mengatakan, tren karhutla di Kalteng menunjukkan fenomena kebakaran berulang yang dipengaruhi kondisi iklim dan kemarau panjang.
Kapolda menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan tidak hanya berkaitan dengan satu aturan, tetapi dapat menyentuh ketentuan di bidang lingkungan hidup, kehutanan, maupun perkebunan.“Ada kelalaian, ada kesengajaan. Faktor membuka lahan,” tukasnya.
Menurut Iwan, ancaman pidana bagi pelaku karhutla cukup berat. Pelaku dapat menghadapi ancaman pidana penjara hingga 15 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang diterapkan terhadap perkara.
Karena itu, dia meminta masyarakat tidak menganggap pembakaran lahan sebagai cara mudah untuk membuka kebun atau membersihkan lahan. Sekali api lepas kendali, dampaknya bisa meluas dan mengancam lingkungan maupun aktivitas masyarakat.
Sementara itu, Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran menghentikan sementara peraturan daerah (Perda) yang memuat izin bagi masyarakat untuk melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar. Hal ini berkaitan dengan kondisi karhutla yang masih menjadi ancaman.
Dijelaskannya saat rilis penanganan karhutla bersama Kapolda Kalteng, Senin (24/8/2026), keputusan tersebut diambil setelah pemerintah daerah menerima instruksi dari Presiden Prabowo Subianto, untuk meninjau kembali aturan yang memberikan ruang terhadap praktik pembakaran lahan.
Kapolda Kalteng pun turut menegaskan penghentian sementara pemberlakuan perda dan pergub tersebut. Ditegaskan, Iwan Kurniawan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Dalam Negeri.
Iwan menilai pendekatan pencegahan dari tingkat bawah menjadi sangat penting. Bhabinkamtibmas dan Babinsa diminta aktif bersama kepala desa serta masyarakat untuk memastikan tidak ada pembakaran lahan.
“Saya sepakat dengan gubernur hingga Pangdam melakukan upaya pencegahan, mulai dari bawah hingga atas. Dari desa, dusun, kota hingga semuanya. Dari Bhabinkamtibmas, Babinsa hingga kepala desa. Makanya tidak boleh melakukan pembakaran,” tegas Iwan Kurniawan.
Ia menambahkan, secara global tren karhutla menunjukkan penurunan signifikan, meski kondisi di Kalteng tetap membutuhkan kewaspadaan tinggi karena faktor cuaca dan karakteristik lahan.
Sedangkan strategi penanganan pun berjalan beriringan. Pencegahan diperkuat dari tingkat desa, pemadaman dilakukan terhadap titik api, dan penegakan hukum diterapkan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.(daq/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama