PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com-Peredaran rokok ilegal di Kalimantan Tengah terbilang mengkhawatirkan. Buktinya, sebanyak 1.872.000 batang rokok ilegal, baru-baru tadi diamankan dari sebuah truk di Pelabuhan Bahaur, Kabupaten Pulang Pisau.
Penindakan tersebut dilakukan Pomdam XXII/Tambun Bungai bersama Bea Cukai Palangka Raya. Jutaan batang rokok ilegal itu terdiri atas jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).
Dari hasil penindakan, nilai barang ditaksir mencapai Rp2,86 miliar. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp1,88 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Palangka Raya Asep Komara mengatakan, penindakan bermula dari informasi warga mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal melalui jalur laut. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan keterangan, analisis, hingga pemantauan sarana pengangkut yang dicurigai.
Tim Bea Cukai bergerak dari Palangka Raya menuju Pelabuhan Bahaur sejak Sabtu (15/8/2026). Saat kapal dari Paciran Kabupaten Lamongan, tiba pada Minggu (16/8/2026), petugas langsung mengidentifikasi sebuah truk yang telah masuk dalam radar pengawasan.
Truk tersebut kemudian diarahkan ke lokasi aman untuk menjalani pemeriksaan. Hasilnya, petugas menemukan tumpukan rokok yang tidak dilekati pita cukai.
“Rokok ilegal tersebut disamarkan bersama sejumlah muatan lain, seperti kulit kunyit, jahe, rempah-rempah dan barang lainnya. Belum lama ini kami amankan,” ungkap Asep, Kamis (20/8/2026).
Baca Juga: Kotim Darurat Rokok Ilegal, Bea Cukai Turun Tangan
Pihaknya menduga, rokok ilegal tersebut diduga dikirim melalui jalur laut dari Paciran menuju Bahaur menggunakan kapal. Modus penyamaran dengan mencampurkan rokok bersama komoditas lain diduga dilakukan untuk mengelabui petugas saat proses pengiriman.
Seluruh muatan kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan serta pencacahan. Barang bukti berupa rokok ilegal dan sarana pengangkut, termasuk pengemudi serta kernet, masih diamankan untuk kepentingan penelitian dan pendalaman.
Petugas juga masih menelusuri mata rantai distribusi rokok ilegal tersebut. Mulai dari asal barang, tujuan pengiriman, pemilik hingga pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredarannya.
“Kami terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal,” tandas Asep. (daq/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama