SAMPIT,radarsampit.jawapos.com- Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim) untuk pertama kalinya mengajukan tuntutan pidana mati dalam perkara narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Sampit. Kali ini, tiga terdakwa dituntut hukuman maksimal tersebut dalam perkara peredaran narkotika dengan barang bukti 8.427,16 gram sabu dan 129 butir ekstasi.
Tiga terdakwa tersebut yakni Diwan bin Muaddin, Nur Ulfa Azzahra alias Cece dan Rodi Franko alias Rudi Mandor. Ketiganya merupakan bagian dari tujuh terdakwa yang terseret dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.
HM Karyadi, mewakili Kepala Kejari Kotim Nur Akhirman, mengatakan tuntutan pidana mati tersebut merupakan langkah tegas untuk memberikan efek jera terhadap pelaku peredaran narkotika dalam jumlah besar.
"Tahun ini kami menerima perkara dari BNN. Yang sidang sejak Juli sampai dengan Agustus. Kita membuat efek jera karena ada sampai 8 kilo. Ini sangat besar sekali di sini, dan kita sudah melakukan tuntutan terhadap dua perkara itu pidana mati," kata Karyadi, disela-sela pemusnahan barang bukti di Kejari Kotim, Rabu (19/8/2026).
Baca Juga: Kejari Kotim Musnahkan Barang Bukti, Narkotika Mendominasi
Meski dalam keterangannya Karyadi menyebut dua perkara, dalam perkara sindikat hampir 9 kilogram tersebut JPU menuntut tiga terdakwa dengan pidana mati.
Selain tiga terdakwa tersebut, JPU Kejari Kotim menuntut Hengky bin Krismanto dengan pidana seumur hidup. Kemudian Agus Sofi alias Supi dan Ari Wibowo masing-masing 20 tahun penjara, sedangkan Reno Robert Rayen dituntut 18 tahun penjara. Agus Sofi, Ari Wibowo dan Reno juga dituntut membayar denda masing-masing Rp2 miliar."Pertama kali ini untuk perkara narkotika. Dua hukuman mati, dua hukuman seumur hidup, dan tiga lainnya 18 sampai 20 tahun," ujarnya.
Karyadi mengatakan, tingginya tuntutan tersebut tidak terlepas dari besarnya barang bukti serta meningkatnya perkara narkotika di Kotim.
Berdasarkan data Kejari Kotim, perkara narkotika menjadi perkara yang paling mendominasi. Proporsinya meningkat dari sekitar 45 persen pada tahun sebelumnya menjadi sekitar 60 persen tahun ini.Bahkan pada periode Juli hingga Agustus, perkara narkotika disebut mencapai sekitar 90 persen dari perkara yang masuk.(ang/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama