Perubahan APBD 2026 Kotim, Pendapatan Naik Rp27,96 Miliar, Tapi tetap Saja Defisit Rp96,01 Miliar

M. Akbar • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:00 WIB
Bupati Kotim Halikinnor saat menyampaikan pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kotim, Selasa (18/8).  (Akbar/Radar Sampit)
Bupati Kotim Halikinnor saat menyampaikan pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kotim, Selasa (18/8). (Akbar/Radar Sampit)

 

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memproyeksikan kenaikan pendapatan dan belanja daerah dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Pendapatan daerah diproyeksikan bertambah Rp27,96 miliar, sedangkan belanja meningkat Rp90,28 miliar.

Rancangan tersebut disampaikan Bupati Kotim Halikinnor dalam Rapat Paripurna DPRD Kotim dengan agenda penyampaian pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026, Selasa (18/8).

Berdasarkan rancangan perubahan, pendapatan daerah meningkat dari Rp1,947 triliun menjadi Rp1,975 triliun. Sementara belanja daerah naik dari Rp1,981 triliun menjadi Rp2,071 triliun.

“Perubahan APBD merupakan bagian dari tahapan sistem pengelolaan keuangan daerah untuk memastikan penatausahaan keuangan daerah berjalan secara optimal, transparan, dan akuntabel,” ujar Halikinnor.

Kenaikan belanja yang lebih besar dibandingkan pendapatan menyebabkan defisit daerah bertambah Rp62,32 miliar. Defisit yang sebelumnya sebesar Rp33,70 miliar meningkat menjadi Rp96,01 miliar.

Untuk menutup kebutuhan pembiayaan tersebut, penerimaan pembiayaan meningkat Rp123,20 miliar, dari sebelumnya Rp48,20 miliar menjadi Rp171,39 miliar. Sementara pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp14,50 miliar.

Dengan perubahan tersebut, pembiayaan netto meningkat dari Rp33,70 miliar menjadi Rp156,89 miliar atau bertambah Rp123,20 miliar.

Halikinnor menjelaskan, penyesuaian APBD dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi makroekonomi, kebijakan pemerintah pusat, serta dinamika yang terjadi di Kotim sepanjang semester pertama 2026.

Selain itu, perubahan alokasi dana transfer dari pemerintah provinsi dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) turut memengaruhi struktur pendapatan daerah. Pemerintah daerah juga mempertimbangkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, termasuk penetapan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) definitif.

Menurut Halikinnor, perubahan anggaran juga diperlukan untuk mempercepat penanganan sejumlah persoalan prioritas daerah. Di antaranya penanganan stunting, pengendalian inflasi dan daya beli masyarakat, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kekeringan, serta pembangunan infrastruktur dasar.

“Penyusunan Perubahan APBD 2026 dilandasi pertimbangan yang logis dan objektif atas perkembangan kondisi makroekonomi, kebijakan pemerintah pusat, serta dinamika yang terjadi di Kotim sepanjang semester pertama 2026,” katanya.

Ia berharap perubahan APBD tidak hanya menjadi penyesuaian angka anggaran, tetapi mampu menjadi instrumen untuk meningkatkan efektivitas program pemerintah dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

“Perubahan APBD diharapkan menjadi instrumen untuk memastikan ketersediaan anggaran yang efektif, efisien, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Kotim,” pungkasnya.  (ktr-2)

Editor : Slamet Harmoko
anggaran perubahan kotim APBD perubahan kotim