SAMPIT,radarsampit.jawapos.com-Penetapan lima komisioner KPU Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai tersangka belum otomatis mengakhiri pengusutan dugaan korupsi dana hibah Pilkada. Dari alur perkara yang sudah terbuka, masih ada sejumlah titik yang dapat didalami penyidik untuk mencari pihak lain yang diduga memiliki peran.
Hal itu menurut pengamatan salah satu praktisi hukum di Kotim, Bambang Nugroho yang berpendapat bahwa pengembangan perkara seharusnya tidak hanya melihat siapa yang menikmati uang.
Menurutnya penyidik perlu membongkar seluruh rangkaian penggunaan dana, mulai dari perencanaan, pencairan, pembayaran hingga penyusunan pertanggungjawaban.
“Kalau melihat alur perkaranya, yang harus dibuka adalah mata rantainya. Siapa yang mengatur, siapa yang menjalankan, siapa yang membuat pertanggungjawaban dan siapa yang menerima manfaat. Dari situ baru bisa dilihat apakah ada pihak lain yang harus bertanggung jawab,” kata Bambang.
Baca Juga: Mantan Petugas TPS Ungkap Pesan Komisioner KPU Kotim saat Pilkada
Menurutnya, unsur yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan menjadi salah satu bagian yang perlu diperiksa secara serius. Termasuk PPK, bendahara dan sekretaris KPU yang sebelumnya telah dimintai keterangan.
Namun, Bambang mengingatkan pemeriksaan terhadap mereka tidak otomatis berarti terlibat dalam tindak pidana. “Jangan hanya karena jabatannya kemudian dianggap terlibat. Tetapi kalau dalam pemeriksaan ditemukan perbuatan yang berkaitan langsung dengan penyimpangan, tentu itu harus didalami. Status hukumnya ditentukan berdasarkan alat bukti,” imbuhnya.
Bambang juga mengatakan, titik lain yang tidak kalah penting adalah dokumen pertanggungjawaban. Apalagi sejak awal penyidikan, Kejati Kalteng menemukan sejumlah stempel toko serta nota atau kuitansi kosong dari salah satu ruangan sekretariat KPU Kotim. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan pertanggungjawaban dan penggunaan dana hibah.
Menurut Bambang, keberadaan dokumen tersebut perlu ditelusuri sampai ke proses penggunaannya. “Kalau ada nota yang ternyata tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya, jangan berhenti pada pemilik tokonya. Harus dilihat siapa yang membuat, siapa yang menggunakan, siapa yang memasukkan ke pertanggungjawaban dan siapa yang memerintahkan. Itu bagian dari mata rantai yang harus dibongkar,” paparnya.
Hal serupa berlaku terhadap pihak penyedia barang dan jasa. Bambang menilai tidak semua vendor yang diperiksa atau namanya muncul dalam dokumen otomatis dapat dianggap terlibat. “Vendor juga harus dilihat satu per satu. Kalau ada yang notanya dipakai tanpa sepengetahuan mereka, tentu berbeda dengan vendor yang sejak awal mengetahui dan sengaja membantu membuat transaksi yang tidak benar,” tegasnya.
Bambang juga menyoroti dugaan kickback, suap dan gratifikasi yang telah diungkap Kejati Kalteng. Temuan tersebut menurutnya dapat menjadi pintu masuk untuk menelusuri pihak lain, terutama apabila penyidik berhasil menemukan aliran uang dan penerima manfaatnya.
Sebelumnya diberitakan, lima komisioner KPU Kotim yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial MR, W, JJ, MT dan E. Mereka kemudian ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Sementara itu, kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan BPKP Perwakilan Kalteng dengan estimasi sementara sekitar Rp10 Miliar. (ang/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama