Bertepatan HUT ke 81 Kemerdekaan RI, Puluhan Napi di Kalteng Bebas. Tiga Ribu Lebih Dapat Remisi

Dodi Abdul Qadir • Dipublikasikan Senin, 17 Agustus 2026 | 22:19 WIB
Penyerahan remisi secara simbolis dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalteng, saat upacara HUT ke 81 Kemerdekaan RI di Kantor Gubernur Kalteng, (17/8/2026). (istimewa)
Penyerahan remisi secara simbolis dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalteng, saat upacara HUT ke 81 Kemerdekaan RI di Kantor Gubernur Kalteng, (17/8/2026). (istimewa)

PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com-Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momen penuh makna bagi ribuan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Kalimantan Tengah. Tahun ini, sebanyak 3.494 narapidana itu mendapatkan remisi umum dan pengurangan masa pidana. Penyerahan remisi berlangsung di halaman Kantor Gubernur Kalteng, Senin (17/8/2026).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalteng Hensah memaparkan, dari total penerima remisi itu, sebanyak 3.430 orang mendapatkan Remisi Umum (RU) I. Sementara 64 warga binaan memperoleh RU II atau langsung bebas.

Selain itu, terdapat 14 anak binaan yang mendapatkan pengurangan masa pidana.“Total SK Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana berjumlah 3.494 orang,” ujarnya.

Baca Juga: 567 Warga Binaan Lapas Sampit Dapat Remisi HUT RI, 11 Langsung Bebas

Besaran remisi yang diberikan berbeda sesuai masa pidana yang telah dijalani. Pada tahun pertama, warga binaan dengan masa pidana enam hingga 12 bulan memperoleh remisi satu bulan. Sedangkan yang telah menjalani pidana lebih dari 12 bulan mendapatkan remisi dua bulan.

Memasuki tahun kedua, remisi yang diberikan tiga bulan. Tahun ketiga empat bulan, tahun keempat lima bulan, dan tahun kelima enam bulan.

Hensah menyebut, jumlah penerima remisi tahun ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Meski demikian, pemberian remisi tetap dilakukan berdasarkan persyaratan administratif dan substantif yang telah ditetapkan.

“Tidak semua warga binaan otomatis mendapatkan remisi. Salah satu syarat utama adalah berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau melanggar tata tertib lapas, LPKA, maupun rutan selama enam bulan terakhir,”terangnya.

Selain itu lanjutnya, narapidana harus telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Sedangkan bagi anak binaan, masa pidana yang telah dijalani minimal tiga bulan. Warga binaan juga diwajibkan aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan lembaga pemasyarakatan serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Khusus narapidana kasus tertentu seperti terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, pelanggaran HAM berat, dan kejahatan transnasional lainnya, terdapat persyaratan tambahan.

Di antaranya bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara, mengikuti program deradikalisasi bagi narapidana terorisme, serta memenuhi ketentuan ikrar kesetiaan kepada NKRI.

Hensah menegaskan, Kanwil Ditjenpas Kalteng memastikan pemberian remisi tepat sasaran. Proses pengusulan dilakukan melalui sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara unit pelaksana teknis, kantor wilayah, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Tim pengamat pemasyarakatan di lapas, LPKA, maupun rutan terlebih dahulu merekomendasikan warga binaan yang memenuhi persyaratan. Usulan kemudian disampaikan kepala satuan kerja kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan tembusan kepada kepala kantor wilayah.

Kanwil selanjutnya melakukan verifikasi terhadap usulan tersebut. Setelah itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kembali melakukan verifikasi sebelum keputusan remisi ditetapkan.

Jika disetujui, keputusan pemberian remisi atas nama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan disampaikan kepada lapas, LPKA, atau rutan untuk diberitahukan kepada warga binaan.

Dari 64 penerima RU II yang langsung bebas, sejumlah lapas dan rutan di Kalteng turut menyumbang angka tersebut.

Di Lapas Kelas IIB Sampit, sebanyak 567 warga binaan menerima remisi. Sebanyak 11 orang di antaranya langsung bebas melalui RU II.Kemudian Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun memberikan remisi kepada 467 warga binaan, dengan 10 orang langsung bebas. Lapas Kelas IIB Muara Teweh mencatat 217 warga binaan memperoleh SK remisi, dengan enam orang langsung bebas.

Sementara Rutan Kelas IIB Tamiang Layang memberikan remisi kepada 201 warga binaan. Sebanyak lima orang di antaranya langsung bebas.

Untuk Se Indnoesa, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberikan remisi kepada 174.791 narapidana dan Anak Binaan pada HUT ke-81 RI. Penyerahan Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) dilakukan simbolis di Tangerang serta serentak seluruh Indonesia.

Sebanyak 170.143 narapidana menerima RU I sehingga masih menjalani sisa pidana setelah mendapatkan remisi. Sebanyak 3.563 narapidana lainnya menerima RU II dan langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana.

Untuk Anak Binaan, sebanyak 1.057 orang menerima PMPU I dan masih menjalani proses pembinaan. Sementara itu, 28 Anak Binaan menerima PMPU II sehingga langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.

Penyerahan remisi dan pengurangan masa pidana berlangsung serentak di Lapas, Rutan, serta LPKA seluruh Indonesia. Kegiatan dilakukan secara simbolis di Tangerang Senin, 17 Agustus 2026. (daq/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
remisi Pemasyarakatan warga binaan kanwil ditjenpas narapidana