Gadai Mobil Demi Sabu! Intan Nekat jadi Bandar, Dibekuk Polisi Menyamar di Sampit

Rado. • Dipublikasikan Senin, 17 Agustus 2026 | 09:44 WIB
ilustrasi penangkapan pengedar sabu
ilustrasi penangkapan pengedar sabu

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com — Niat meraup untung instan berujung petaka. Demi memuluskan transaksi narkotika, seorang wanita bernama Intan Nuraini Binti Usman nekat menggadaikan mobil kesayangannya beserta sederet barang berharga milik pribadi kepada sang bandar.

Alih-alih mendapat gelimang uang, langkah nekat warga Sampit ini justru membawanya berurusan dengan meja hijau Pengadilan Negeri Sampit. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim, Ikrima Asya, resmi melayangkan tuntutan pidana penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar, subsider 190 hari kurungan.

Baca Juga: Sabu Disimpan di Laci Lemari, Perempuan 40 Tahun Diciduk Polisi Gumas

Tertipu "Pelanggan" Sendiri

Petaka ini bermula pada Selasa malam, 14 April 2026. Intan didatangi oleh rekannya, Dina, yang membawa kabar adanya pesanan barang haram jenis sabu seberat 50 gram dengan iming-iming pembagian keuntungan berdua. Tergiur janji manis upah hingga Rp10 juta, Intan langsung bergerak cepat menghubungi rekannya, Sani, untuk mencari barang tersebut.

Sesampainya di Wisma Maulina untuk mengambil pasokan sabu, sang pemasok meminta jaminan harga mati. Tanpa pikir panjang, Intan menyerahkan mobil Daihatsu Sigra merah tanpa surat-surat, lengkap dengan iPad, ponsel, hingga perhiasan emas dan perak miliknya sebagai jaminan.

Sabu seberat 49,27 gram itu pun berhasil didapatkan dan sempat disembunyikan di semak-semak kawasan kantor PDAM sebelum akhirnya dibawa menuju lokasi transaksi di depan Alfamart Jalan Kembali, Kelurahan Ketapang.

Baca Juga: Kunjungi Polsek Sepang, Kapolres Gumas Tekankan Sinergi dan Pembinaan

Jebakan Undercover Buy

Di dalam mobil target, Intan sempat menunjukkan barang yang dibungkus rapi dengan tisu dan lakban cokelat. Namun, apa yang dikira sebagai calon pembeli loyal ternyata adalah jebakan maut.

Dua orang pembeli yang menemui mereka tak lain adalah anggota kepolisian, Abdul Rahman Syafi’i dan Syarifudin, yang tengah menggelar operasi penyamaran (undercover buy).

Begitu bungkusan dibuka dan kristal haram tersebut terlihat, aparat langsung menyergap tempat kejadian. Intan tak berkutik dan berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat 49,27 gram netto serta sebuah iPhone 12 Pro Max. Sementara itu, rekan perantara lainnya yakni Sani berhasil melarikan diri tancap gas menggunakan sepeda motor.

Baca Juga: Kabur ke Palangka Raya, Pelaku Pembacokan Dua Perempuan di Gumas Diciduk

Dalam amar tuntutannya, JPU menegaskan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagai perantara jual beli Narkotika Golongan I dengan berat melampaui lima gram. Jika denda Rp1 miliar gagal dibayarkan, harta kekayaan terdakwa dipastikan siap disita dan dilelang untuk negara. (ang/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
gadai mobil sampit sabu narkoba pengedar