Gugatan Rudiyanto vs PT MAP Makin Panas, Keterangan Saksi Mulai Diperdebatkan

Rado. • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 14:00 WIB

 

Gugatan perdata Rudiyanto melawan PT Mulia Agro Permai (MAP) di Pengadilan Negeri Sampit mulai memasuki fase adu bukti. (Rado/Radar Sampit)
Gugatan perdata Rudiyanto melawan PT Mulia Agro Permai (MAP) di Pengadilan Negeri Sampit mulai memasuki fase adu bukti. (Rado/Radar Sampit)

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Persidangan gugatan perdata Rudiyanto melawan PT Mulia Agro Permai (MAP) di Pengadilan Negeri (PN) Sampit mulai memasuki babak pembuktian.

Keterangan saksi dari pihak penggugat langsung mendapat bantahan dari PT MAP, terutama terkait pengetahuan saksi mengenai lokasi, ukuran, dan batas lahan yang disengketakan.

Dalam sidang terbaru, pihak Rudiyanto menghadirkan dua orang saksi untuk menerangkan riwayat penguasaan dan aktivitas keluarga penggugat di lahan yang menjadi objek perkara.

Baca Juga: Rudiyanto Klaim Pernah Ditawari Rp5 Miliar untuk Selesaikan Sengketa Lahan dengan PT MAP

Kuasa hukum Rudiyanto, Nurahmaan Ramadhani, mengatakan saksi-saksi tersebut mengetahui riwayat tanah yang diklaim sebagai milik keluarga kliennya. Salah satu saksi bahkan disebut pernah bekerja bersama orang tua Rudiyanto ketika masih hidup.

“Hari ini kami menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui terkait kepemilikan dan riwayat tanah dari klien kami. Ada juga saksi yang ikut bekerja dengan orang tua almarhum klien kami di tempat tersebut,” kata Nurahmaan seusai persidangan.

Menurut Nurahmaan, kesaksian tersebut penting untuk menunjukkan adanya aktivitas keluarga Rudiyanto di lahan yang kini menjadi objek sengketa.

Baca Juga: Usai Menang Praperadilan, Rudianto Gugat PT MAP Rp19 Miliar

Para saksi disebut mengetahui kegiatan berkebun hingga proses pemanenan yang pernah dilakukan di lokasi tersebut.

“Mereka mengetahui proses berkebunnya orang tua klien kami saat masih hidup dan ikut memanen juga di situ. Jadi, menerangkan bahwa memang ada aktivitas di dalam lahan yang disengketakan itu,” ujarnya.

Namun, pihak PT MAP menilai keterangan tersebut belum cukup untuk membuktikan secara spesifik bahwa lahan yang dimaksud saksi merupakan objek sengketa dalam perkara.

Legal PT MAP, Yasmin, mempertanyakan kemampuan saksi dalam menjelaskan posisi, ukuran, serta batas-batas lahan yang disengketakan.

“Untuk bisa membuktikan objek sengketa itu kan setidaknya dia tahu objeknya, tahu ukurannya, tahu batas-batasnya. Ini enggak pernah tahu ukurannya berapa, batasnya sama siapa-siapa,” kata Yasmin.

Yasmin mengatakan salah satu saksi yang dihadirkan penggugat disebut terakhir kali datang ke lokasi pada sekitar 1988. Setelah itu, saksi tersebut dinilai tidak lagi mengetahui kondisi maupun posisi lahan yang kini menjadi objek perkara.

“Dia hanya pertama datang tahun 1988. Setelah itu dia enggak tahu di mana lagi lokasi itu, enggak pernah lihat lokasinya,” ujarnya.

Bahkan, Yasmin menyebut saksi tersebut tidak dapat menunjukkan secara jelas posisi objek sengketa.

“Dari pinggir jalan pun enggak tahu,” katanya.

Baca Juga: KPK Warning Pemda Kalteng: Potensi Penyimpangan Anggaran Harus Dicegah Sebelum Jadi Kasus Korupsi

Menurut Yasmin, persoalan tersebut menjadi penting karena kesaksian dalam perkara perdata harus berkaitan dengan objek yang benar-benar disengketakan. Karena itu, pihaknya menyerahkan penilaian terhadap kualitas kesaksian tersebut kepada majelis hakim.

Sementara itu, pihak Rudiyanto masih akan melanjutkan pembuktian dengan menghadirkan saksi tambahan pada persidangan berikutnya.

Nurahmaan mengatakan sedikitnya dua saksi kembali disiapkan untuk memberikan keterangan.

“Untuk sementara dua saksi, dan minggu depan diajukan kembali dua saksi lagi. Kemungkinan sama, terkait dengan itu,” katanya.

Baca Juga: KPK Temukan Indikasi Kesalahan Tata Kelola Dana Hibah di Kalteng, Anggaran Turun Proposal Belakangan

Ia menyebut jumlah saksi yang akan dihadirkan masih cukup banyak. Namun, proses pemanggilan dilakukan secara bertahap karena mempertimbangkan waktu dan kesiapan masing-masing saksi.

“Akan banyak saksi yang dihadirkan. Kami bertahap karena mengingat keterbatasan waktu dari saksi-saksi juga, kesiapan saksi-saksi untuk bisa dihadirkan,” ujarnya.

Mengenai kemungkinan menghadirkan saksi ahli, Nurahmaan belum memberikan kepastian. Pihaknya masih melihat perkembangan proses pembuktian di persidangan.

“Mengikuti perkembangan,” katanya.

Perkara tersebut sebelumnya juga telah memasuki tahap pemeriksaan setempat. Majelis Hakim PN Sampit telah memeriksa delapan titik objek sengketa di Desa Pasir Putih sebagai bagian dari proses pembuktian perkara. (ang)

Editor : Slamet Harmoko
sengketa lahan Rudiyanto PT MAP