Telat Perpanjang SIM Sehari Harus Ujian Lagi? Guru ASN Gugat Aturan Ini ke MK

Slamet Harmoko • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:04 WIB
UJIAN SIM : Seorang pemohon SIM C mengikuti ujian praktik di Satlantas Polres Kotim, Jumat (18/8/2023) pagi. (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)
UJIAN SIM : Seorang pemohon SIM C mengikuti ujian praktik di Satlantas Polres Kotim, Jumat (18/8/2023) pagi. (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Kewajiban mengulang ujian saat terlambat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Seorang guru berstatus aparatur sipil negara (ASN), Ahmad Royani, menilai aturan tersebut belum memberikan kepastian mengenai masa tenggang atau grace period bagi pemilik SIM yang terlambat memperpanjang.

Ahmad mengajukan uji materi Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor 267/PUU-XXIV/2026 dan diperiksa dalam sidang pendahuluan di MK.

Baca Juga: Terapkan Lintasan Baru di Ujian SIM

Ahmad menilai ketentuan yang ada dapat membuat keterlambatan administratif, bahkan hanya satu hari, berujung pada kewajiban mengikuti kembali seluruh rangkaian ujian SIM.

“Kelalaian kecil seperti keterlambatan satu hari untuk memperpanjang SIM menyebabkan kompetensi mengemudi Pemohon hangus seketika dan dipaksa mengulang ujian dari awal seperti pemula,” kata Ahmad dalam persidangan, sebagaimana dikutip dari laman MK, Kamis (13/8).

Masa Berlaku SIM Habis, Kompetensi Mengemudi Ikut Dianggap Gugur?

Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ menyebutkan bahwa SIM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.

Menurut Ahmad, ketentuan tersebut belum memberikan kejelasan mengenai apa yang terjadi ketika pemilik SIM terlambat melakukan perpanjangan setelah masa berlaku berakhir.

Ia berpandangan, keterlambatan memperpanjang SIM merupakan persoalan administratif yang berkaitan dengan waktu. Namun, konsekuensinya dinilai terlalu berat apabila pemilik SIM harus kembali mengikuti ujian teori dan praktik seperti pemohon SIM baru.

Baca Juga: Empat Puskesmas Masuk Zona Merah ISPA

Menurut dia, kondisi tersebut seolah-olah membuat kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan hilang hanya karena masa berlaku SIM terlewat.

Ahmad menilai aturan tersebut berpotensi bertentangan dengan hak atas kepastian hukum dan perlakuan khusus dalam memperoleh kesempatan serta manfaat yang sama sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Bandingkan dengan STNK dan Paspor

Dalam argumentasinya, Ahmad membandingkan aturan perpanjangan SIM dengan sejumlah dokumen administrasi publik lainnya.

Baca Juga: Pemerintah Wacanakan Pembatasan Beli Pertalite Pakai Desil, Buruan Cek NIK KTP Kalian!

Ia mencontohkan STNK. Menurutnya, keterlambatan dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan pada prinsipnya dapat dikenai konsekuensi berupa denda atau kewajiban administratif, tanpa membuat hak kepemilikan kendaraan maupun nomor registrasinya hilang.

Hal serupa, kata dia, berlaku terhadap paspor yang masa berlakunya telah habis. Pemilik paspor dapat mengajukan penggantian tanpa harus diperlakukan sebagai orang yang baru pertama kali mengurus dokumen tersebut.

Atas dasar itu, Ahmad menilai perlu ada mekanisme yang lebih proporsional bagi pemilik SIM yang terlambat melakukan perpanjangan.

Minta Ada Masa Tenggang Sebelum Wajib Ujian Ulang

Dalam petitumnya, Ahmad meminta MK menyatakan frasa “dan dapat diperpanjang” dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional).

Ia juga meminta agar frasa tersebut dimaknai bahwa SIM dapat diperpanjang dengan diberikan masa tenggang keterlambatan secara berkala atau berjenjang.

Masa tenggang tersebut, menurut permohonan Ahmad, dapat disertai sanksi denda administratif yang proporsional. Pemilik SIM baru diwajibkan menjalani prosedur dan ujian pembuatan SIM baru apabila keterlambatan telah melewati batas tertentu.

Jika dikabulkan, gugatan tersebut berpotensi mengubah mekanisme perlakuan terhadap pemilik SIM yang terlambat memperpanjang, khususnya dengan memberikan ruang masa tenggang sebelum kewajiban mengikuti ujian ulang diberlakukan. (jpg)

Editor : Slamet Harmoko
Perpanjang SIM Ujian SIM Gugat Aturan SIM ke MK Guru ASN