SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Tiga orang yang disebut menjalankan bagian dari jaringan peredaran 9 kilogram sabu kini dituntut pidana mati. Ironisnya, sosok yang disebut sebagai pemasok utama sekaligus pihak yang menerima uang muka Rp1,3 miliar justru belum tersentuh hukum.
Dia adalah Aditia alias Adi. Nama Aditia muncul dalam dakwaan perkara Diwan bin Muaddin. Dalam dakwaan tersebut, Aditia disebut memasok 9 kilogram sabu dan 160 butir ekstasi untuk diedarkan di Kalimantan Tengah. Diwan disebut membayar uang muka Rp1,3 miliar secara tunai kepada Aditia di Kampung Beting.
Baca Juga: Tiga Terdakwa Peredaran 9 Kg Sabu Sampit Dituntut Hukuman Mati, Seperti Ini Jalan Kasusnya
Dari jaringan tersebut, tiga terdakwa yakni Diwan bin Muaddin, Nur Ulfa Azzahra alias Cece dan Rodi Franko alias Rudi Mandor kini dituntut pidana mati oleh JPU Kejari Kotim.
Tuntutan dibacakan Ikrima Asya, Restyana Widianingsih dan Devy Cristina dalam sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (11/8/2026) petang.
Selain tiga terdakwa yang dituntut mati, Hengky bin Krismanto dituntut seumur hidup. Kemudian Agus Sofi alias Supi dan Ari Wibowo masing-masing dituntut 20 tahun penjara, sedangkan Reno Robert Rayen dituntut 18 tahun penjara.
Agus Sofi, Ari Wibowo dan Reno juga dituntut membayar denda masing-masing Rp2 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, denda diganti dengan 290 hari penjara.
JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan mufakat jahat, tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Baca Juga: Sudah Masak Nasi, Sewa Mobil, Siapkan Selamatan, Keluarga Asan-Sarimin Ternyata Belum Bisa Bebas
Perbuatan tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Salah satu hal yang memberatkan para terdakwa, menurut JPU, karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika,” ujar JPU.
Dalam dakwaan, Aditia disebut bukan sekadar pengirim. Ia menjadi pihak yang menyediakan 9 kilogram sabu dan 160 butir ekstasi setelah menerima pesanan Diwan.
Barang tersebut dikirim menuju Sampit menggunakan jasa travel dengan modus disembunyikan di dalam sound system mobil.
Setelah barang dikirim, Aditia beberapa kali menghubungi Diwan untuk memastikan perjalanan paket. Diwan kemudian mengatur distribusi kepada para pemesan.
Sebanyak 4 kilogram disiapkan untuk Rodi, 1 kilogram untuk Nur Ulfa, 3,3 kilogram untuk Yuyut dan sekitar 7 ons untuk Hengky.
Baca Juga: Kantor Biro Kesra Setda Kalteng Terbakar, Hampir Semua Ruangan Ludes
Namun, jaringan tersebut keburu terbongkar pada 8 November 2025 sekitar pukul 21.15 WIB, BNNP Kalteng menangkap Nur Ulfa dan Agus Sofi di Jalan Jenderal Sudirman Km 20, Desa Penyang, Kecamatan Telawang.
Dari mobil mereka ditemukan 8.427,16 gram sabu dan 129 butir ekstasi berdasarkan hasil penimbangan.
Pengembangan kemudian mengarah kepada Diwan yang diamankan di Kalimantan Barat. Rodi yang disebut memesan 4 kilogram sabu juga sempat bergerak dari Palangka Raya menuju Sampit bersama Ari Wibowo sebelum berbalik setelah mengetahui adanya penggerebekan.
Saat pembacaan tuntutan terhadap Rodi, terdakwa tidak didampingi penasihat hukum.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit Joshua Agusta menjelaskan penasihat hukum Rodi tidak dapat hadir.“Karena PH terdakwa menyatakan tidak bisa hadir dan melampirkan surat keterangan,” kata Joshua.
Kini tujuh terdakwa telah menghadapi tuntutan berat. Tiga di antaranya bahkan dituntut mati.Sementara Aditia alias Adi, sosok yang dalam dakwaan disebut memasok 9 kilogram sabu, menerima uang muka Rp1,3 miliar dan mengirim barang ke Kalimantan Tengah, masih belum diketahui keberadaannya. (ang)
Editor : Slamet Harmoko