SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Perkara dugaan pencurian sawit yang menyeret Asan dan Sarimin dalam polemik Gapoktanhut Bagendang Raya berakhir dengan vonis 5 bulan 29 hari penjara. Karena masa tahanan keduanya hampir habis, Asan dan Sarimin memilih menerima putusan dan tidak mengajukan banding.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Joshua Agusta menjatuhkan vonis tersebut dalam sidang, Senin (10/8/2026).
Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, yakni masing-masing 6 bulan 15 hari penjara.
“Menjatuhkan vonis kepada terdakwa selama 5 bulan 29 hari,” kata Joshua dalam persidangan.
Hakim juga menyampaikan, berdasarkan perhitungan masa tahanan yang telah dijalani, hukuman kedua terdakwa diperkirakan tinggal hingga lusa. Jika tidak ada upaya hukum dari para pihak, keduanya segera menyelesaikan masa pidananya.
“Kalau tidak ada upaya hukum dari semua pihak, lusa terdakwa sudah selesai menjalaninya,” ujar hakim.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Asan dan Sarimin tidak mengajukan banding. Penasihat hukum keduanya, Bambang Nugroho dan Ivan Seda, mengatakan pihaknya sebenarnya menargetkan putusan bebas karena sejak awal meyakini kliennya bukan pelaku pencurian.
“Target kami sebenarnya bebas. Target kedua kami 60 hari atau paling tidak tuntutan enam bulan 15 hari turun. Ternyata 5 bulan 29 hari. Jadi hanya berbeda satu hari dari target 60 hari,” kata Bambang.
Menurut Bambang, kedua kliennya hanya bekerja sebagai pengangkut buah sawit dengan upah sekitar Rp400 ribu per ton. Upah tersebut bahkan disebut belum sempat diterima karena kendaraan yang mereka gunakan dihentikan aparat Polda Kalteng saat dalam perjalanan.
Ia menilai mengajukan banding justru berpotensi membuat kedua terdakwa tetap menjalani proses hukum ketika masa tahanannya sudah hampir berakhir.
“Akhirnya menerima saja karena ini tidak jauh dari target kami. Target pertama bebas, target kedua 60 hari. Jadi kami masuk target kedua,” ujarnya.
Perkara tersebut bermula pada 14 Februari 2026. Berdasarkan dakwaan JPU, Asan dan Sarimin diduga terlibat dalam pemanenan buah sawit di Blok MR 4 kawasan KTH Buding Jaya, Desa Hapakat Permai.
Buah sawit tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil pikap untuk dijual ke PT Borneo Indah Sawitindo (BIS). Namun, kendaraan yang membawa sawit dihentikan aparat di Jalan Poros Sampit-Samuda.
JPU menyebut perbuatan tersebut menimbulkan kerugian bagi KTH Buding Jaya sekitar Rp3,4 juta.
Namun, dalam persidangan, penasihat hukum membantah Asan dan Sarimin merupakan pelaku pencurian. Keduanya disebut hanya menjalankan pekerjaan sebagai pengangkut buah sawit.
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti dalam perkara tersebut dikembalikan kepada pihak yang berhak melalui para terdakwa.
Perkara ini menjadi perhatian masyarakat Bagendang. Ratusan warga sempat mendatangi Pengadilan Negeri Sampit untuk mengawal persidangan sekaligus memberikan dukungan kepada Asan dan Sarimin.
Kasus tersebut muncul di tengah polemik pengelolaan lahan Gapoktanhut Bagendang Raya yang hingga kini masih menjadi persoalan di masyarakat.
Meski putusan telah dijatuhkan, penasihat hukum tetap menyatakan kecewa terhadap pertimbangan majelis hakim. Mereka menilai proses hukum terhadap kedua terdakwa sejak awal tidak menggambarkan posisi kliennya sebagai pelaku pencurian.
Namun, dengan masa hukuman yang tinggal dua hari, Asan dan Sarimin memilih mengakhiri perkara tersebut tanpa menempuh upaya hukum lanjutan.
Editor : Slamet Harmoko