Kejati Kalteng Pastikan Pengembangan Dugaan Tipikor di KPU Kotim

Rado. • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 21:31 WIB
Tim Kejati Kalteng saat menyegel kantor KPU Kotim pada tahap awal penyelidikan dugaan tipikor dana hibah Pilkada Kotim 2023/2024, awal tahun 2026 lalu. (dok/radarsampit)
Tim Kejati Kalteng saat menyegel kantor KPU Kotim pada tahap awal penyelidikan dugaan tipikor dana hibah Pilkada Kotim 2023/2024, awal tahun 2026 lalu. (dok/radarsampit)

PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com-Perkembangan penyidikan dugaan penyelewengan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) 2023/2024, terkesan berjalan lamban.

Sejak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim)sebagai tersangka, pada Kamis (6/8) lalu, belum ada hasil perkembangan terbaru yang diungkap ke publik. Namun demikian, Kejati memastikan penanganan kasus ini terus didalami, hingga ada kemungkinan menyeret pihak lain di luar lembaga KPU Kotim.

Salah satu penelusuran, antara lain kegiatan yang diduga bermasalah hukum, aliran dana hingga dugaan dana kembali.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi mengatakan, penetapan lima tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan minimal dua alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan regulasi,” tegasnya, Senin (10/8).

Diungkapkannya, dana tersebut dicairkan dalam dua tahun anggaran. Rinciannya, Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024, melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab Kotim dan KPU Kotim.

Namun lanjutnya, dalam penyidikan, jaksa menduga penggunaan dana hibah tersebut tidak sepenuhnya mengacu pada NPHD maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB), yang menjadi lampirannya. Bahkan, penyidik menemukan dugaan adanya kickback atau pemberian uang kepada pihak komisioner dan pihak lainnya di lingkungan KPU Kotim.

Hendri juga menjelaskan, besaran dugaan kerugian negara hingga kini masih dalam proses penghitungan. Meski belum final, estimasinya mencapai kurang lebih Rp10 Miliar.

Baca Juga: Dari LHKPN, Sebagian Besar Komisioner KPU Kotim masih Dibebani Banyak Utang

“Kerugian keuangan negara saat ini masih dalam proses perhitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah,”tegasnya.

Penyidik juga belum membeberkan secara rinci seluruh kegiatan yang diduga bermasalah. Termasuk berapa nilai anggaran pada masing-masing kegiatan yang diduga disalahgunakan.

Menurut Hendri, seluruh aspek tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan. Begitu pula dengan dugaan penerimaan kickback. Penyidik masih menelusuri siapa saja pihak yang diduga menerima aliran uang tersebut.

“Untuk peran masing-masing komisioner berbeda-beda. Hal itu terus kami dalami,”tukasnya.

Ketika ditanya apakah penyidik tengah mengarah pada sekretariat KPU, Hendri menyebut proses tersebut masih terus dikembangkan.Begitu pula dengan kemungkinan adanya pejabat di luar KPU yang turut terlibat.“Masih terus dikembangkan.Kita akan terus bekerja dan doakan untuk kelancaran itu,” pungkasnya.

Sementara itu diketahui, lima komisioner KPU Kotim yang kini menjadi tersangka berinisial MR, W, JJ, MT dan E, memiliki latar belakang berbeda sebelum duduk di kursi penyelenggara pemilu.

Ada yang sebelumnya berkarier sebagai pengawas pemilu. Ada yang datang dari dunia jurnalistik. Ada pula yang berlatar belakang tenaga pendidik. Mereka kemudian dipercaya menjadi komisioner KPU Kotim periode 2023-2028.

MR merupakan salah satu komisioner yang memiliki pengalaman di KPU Kotim sebelum kembali terpilih untuk periode 2023-2028. Pada periode tersebut, MR dipercaya menjadi Ketua KPU Kotim sekaligus menangani Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik.

MT juga memiliki pengalaman panjang di dunia kepemiluan. Ia pernah menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kotim periode 2018-2023,dan terlibat sebagai Panwaslu Kotim pada Pemilu 2014.

Setelah menyelesaikan masa tugasnya di Bawaslu, MT mengikuti seleksi anggota KPU Kotim dan terpilih untuk periode 2023-2028. Di KPU, ia dipercaya menjadi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan.

Sedangkan E, juga memiliki pengalaman di dunia kepemiluan sebelum masuk ke KPU. Ia tercatat sebagai anggota Bawaslu Kotim periode 2018-2023.Setelah itu, E terpilih sebagai anggota KPU Kotim periode 2023-2028 dan dipercaya menangani Divisi Hukum dan Pengawasan.

Sementara JJ, juga memiliki latar belakang di dunia jurnalistik sebelum menjadi komisioner KPU Kotim. Setelah terpilih sebagai komisioner KPU periode 2023-2028, JJ dipercaya menangani Divisi Perencanaan, Data dan Informasi yang berkaitan dengan perencanaan program, pengelolaan data serta informasi kepemiluan.

Sementara W, memiliki latar belakang sebagai tenaga pendidik sebelum masuk ke jajaran komisioner KPU Kotim. Pada periode 2023-2028, W dipercaya menjadi Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM yang berkaitan dengan sosialisasi kepemiluan dan peningkatan partisipasi masyarakat. (daq/ang/gus)

 

 

 

Editor : Agus Jaka Purnama
Pilkda Kejati Kalteng dana hibah komisioner kpu pengembangan