Pria 60 Tahun Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Bocah di Kuala Pembuang

M. Rifani Dewantara • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 20:29 WIB
CABUL: Anggota Polres Seruyan mengamankan seorang pria yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan di bawah umur di Kuala Pembuang. FOTO: RIFANI/RADAR SAMPIT
CABUL: Anggota Polres Seruyan mengamankan seorang pria yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan di bawah umur di Kuala Pembuang. FOTO: RIFANI/RADAR SAMPIT

 

KUALA PEMBUANG, Radarsampit.jawapos.com – Polres Seruyan mengamankan seorang pria berinisial AE, 60 tahun, yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan di bawah umur di Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan. Terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan dan kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Seruyan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah di Kuala Pembuang. Dugaan perbuatan cabul itu diketahui sekitar pukul 14.30 WIB setelah orang tua korban tiba di rumah dan mendapati anaknya menangis.

Setelah ditanya, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Berdasarkan keterangan korban, dugaan perbuatan tidak senonoh tersebut dilakukan oleh AE.

Baca Juga: 1,3 Ton Narkoba Dibawa dari Thailand, KRI Kerambit Cegat MV King Sun di Kepri

Kasi Humas Polres Seruyan Aipda Ronny mengatakan, orang tua korban kemudian menghubungi terduga pelaku untuk meminta penjelasan. Dalam komunikasi tersebut, AE disebut mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf.

“Orang tua korban kemudian menghubungi terduga pelaku untuk meminta penjelasan. Dalam komunikasi tersebut, AE disebut mengakui perbuatannya sekaligus menyampaikan permintaan maaf,” kata Ronny, Senin (10/8/2026).

Menurut Ronny, terduga pelaku sempat menawarkan penyelesaian secara damai dengan memberikan sejumlah uang kepada keluarga korban. Namun, keluarga korban menolak tawaran tersebut dan memilih melaporkan perkara itu kepada polisi untuk diproses melalui jalur hukum.

Baca Juga: Karhutla Mengamuk di Jalan H Ikap Sampit, Hotel dan Kabel PLN Nyaris Jadi Korban

“Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti. Tim Resmob Polres Seruyan bergerak dan mengamankan AE tanpa perlawanan. Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Seruyan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Ronny menegaskan, kepolisian serius menangani perkara yang melibatkan anak. Setiap dugaan kejahatan terhadap anak akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami tidak akan menoleransi segala bentuk kejahatan terhadap anak. Pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga: Gambut Panas Jadi Ancaman, Irawati Ingatkan Petugas Karhutla Utamakan Keselamatan

Saat ini, penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk melengkapi proses penyidikan. Korban juga akan mendapatkan pendampingan untuk membantu menjaga kondisi psikologisnya selama proses hukum berlangsung.

Ronny mengingatkan masyarakat, terutama orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak.

“Jika menemukan atau mengetahui dugaan kekerasan maupun kejahatan terhadap anak, kami minta segera melapor kepada kepolisian,” pungkasnya. (rdw/yit)

 

Editor : Farid Mahliyannor
lansia pencabulan Kuala Pembuang seruyan asusila