SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama DPRD Kotim menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Dalam kesepakatan tersebut, belanja daerah diproyeksikan meningkat Rp90,28 miliar atau 4,56 persen menjadi Rp2,071 triliun.
Sementara itu, pendapatan daerah diproyeksikan naik Rp27,96 miliar atau 1,44 persen, dari sebelumnya Rp1,947 triliun menjadi Rp1,975 triliun.
Wakil Bupati Kotim, Irawati, mengatakan kesepakatan KUPA dan Perubahan PPAS tersebut merupakan hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRD Kotim dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang berlangsung secara konstruktif dan tepat waktu.
"Atas nama pemerintah daerah, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kotim," ujarnya, Senin (10/8/2026).
Berdasarkan komposisi perubahan anggaran, peningkatan belanja tersebut menyebabkan defisit daerah bertambah Rp62,31 miliar atau 184,93 persen. Defisit yang sebelumnya sebesar Rp33,69 miliar meningkat menjadi Rp96,01 miliar.
Untuk mendukung pembiayaan perubahan anggaran, penerimaan pembiayaan meningkat cukup signifikan, dari Rp48,19 miliar menjadi Rp171,39 miliar atau bertambah Rp123,19 miliar.
Sementara pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp14,5 miliar. Dengan demikian, pembiayaan netto meningkat dari Rp33,69 miliar menjadi Rp156,89 miliar atau bertambah Rp123,19 miliar.
Irawati menjelaskan, perubahan postur anggaran tersebut disusun dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah yang menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari dinamika perekonomian nasional, ketidakpastian kondisi global, hingga penyesuaian alokasi dana transfer ke daerah.
"Kondisi keuangan daerah pada tahun anggaran 2026 menghadapi tantangan yang tidak ringan. Dinamika perekonomian nasional, ketidakpastian kondisi global, serta penyesuaian alokasi dana transfer daerah menuntut kita untuk bersikap ekstra rasional, cermat, dan akuntabel," tambahnya.
Ia menegaskan, KUPA dan Perubahan PPAS yang telah disepakati akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Penyusunan dan pembahasan perubahan APBD selanjutnya akan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah disepakati bersama serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah daerah bersama DPRD ditargetkan menyelesaikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 paling lambat akhir September 2026.
Irawati berharap seluruh proses tersebut berjalan lancar sehingga perubahan APBD dapat ditetapkan tepat waktu dan mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Kotim. (ktr-2)
Editor : Slamet Harmoko