KUALA PEMBUANG, radarsampit.jawapos.com - Seorang lansia diamankan Polres Seruyan atas dugaan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur, Senin (10/8/2026). Aksi bejat lelaki berusia 60 tahun itu terungkap setelah orang tua korban curiga dengan tangisan anaknya.
Saat ditanya, terungkap dugaan perbuatan cabul tersebut. Peristiwa itu terjadi Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah di Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Korban merupakan anak perempuan yang masih di bawah umur.
Dugaan pencabulan tersebut diketahui sekitar pukul 14.30 WIB, ketika orang tua korban tiba di rumah. Mereka mendapati sang anak dalam kondisi menangis. Setelah ditanya, korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya.
Baca Juga: Remaja Tenggelam di Sungai Kahayan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Dihentikan
Kasi Humas Polres Seruyan Aipda Ronny mengatakan, berdasarkan keterangan korban, dugaan perbuatan tidak senonoh itu dilakukan oleh seorang pria berinisial AE.
"Orang tua korban kemudian menghubungi terduga pelaku untuk meminta penjelasan. Dalam komunikasi tersebut, AE disebut mengakui perbuatannya sekaligus menyampaikan permintaan maaf," kata Aipda Ronny, Senin (10/8/2026).
Keluarga tetap tidak terima hingga akhirnya melapor ke Polres Seruyan.
"Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti. Tim Resmob Polres Seruyan bergerak dan mengamankan AE tanpa perlawanan. Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Seruyan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Ronny menegaskan, kepolisian serius menangani perkara yang melibatkan anak. Menurutnya, setiap dugaan kejahatan terhadap anak akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga: 'Yank Wes Yank' Viral di TikTok, Ini Fakta yang Sudah Diketahui dan Peringatan bagi Warganet
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak. Pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Penyidik kini masih mendalami perkara tersebut untuk melengkapi proses penyidikan. Di sisi lain, korban akan mendapatkan pendampingan guna membantu menjaga kondisi psikologisnya selama proses hukum berjalan.
Ia juga mengingatkan masyarakat, terutama orangtua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak.
"Jika menemukan atau mengetahui dugaan kekerasan maupun kejahatan terhadap anak, kami minta segera melapor kepada kepolisian," pungkasnya. (rdw/sla)
Editor : Slamet Harmoko